Saham GGRM Dulu Rp100 Ribuan, Kini Dilanda PHK Massal, Pemerintah Bisa Apa Kalau Sudah Begini?

Gudang Garam
Gudang Garam

JAKARTA-Saham PT Gudang Garam dengan kode emiten GGRM di Bursa Efek Indonesia (BEI) dulu harganya Rp100 ribuan. Bahkan, pernah menyentuh Rp130 ribuan per lot.

Saham GGRM jadi idola bagi trader saham dalam mencari cuan. “Dulu, cari cuan Rp500 ribu gampang saja. Cukup beli GGRM,” kata Wahyu, seorang trader saham, Minggu (7/9/2025).

Kini, saham tersebut tinggal Rp8.000 perlembar atau Rp800 ribu per lot.

Anjloknya harga saham itu tak bisa dipisahkan dengan kebijakan pemerintah yang mencekik industri rokok dengan kenaikan cukai. Akibatnya, harga rokok mahal dan masyarakat beralih ke rokok yang murah dan rokok tanpa cukai pun jadi pilihan.

Akibat terus digempur dengan cukai mahal, GGRM pun menyerah. Kini, dilakukan massal terhadap karyawan. Sebuah kondisi tragis ketika sulitnya mencari kerja di Indonesia.

Beberapa tahun belakangan, industri rokok nasional babak belur. Perusahaan dihantam dengan cukai dan pajak yang tinggi. Asap di perusahaan rokok tak lagi mengepul.

Setelah rokok produksi dalam negeri mahal, yang terjadi adalah berkurangnya daya beli.

Perusahaan rokok tak lagi sanggup membeli tembakau petani. Lalu, petani kesulitan keuangan. Kalau petani tembakau tak punya uang, maka dampaknya juga akan panjang.

Setelah rokok mahal, apakah jumlah perokok berkurang? Jawabnya, tidak juga. Saat rokok mahal, maka rokok ilegal atau tanpa cukai menjamur di pasaran.

Rokok ilegal bisa dibeli dengan harga murah dan banyak perokok dengan mudah mendapatkan rokok itu. Rokok ilegal bisa ditemui di tempat terang benderang. Bukan di pasar gelap. Malahan, ada pedagang yang memajang rokok tanpa cukai dengan rokok tak bercukai di sebuah warung.

Para perokok ilegal itu, ketika sakit, pasti akan gunakan BPJS. Ujung persoalan kembali ke pemerintah. Kalau BPJS defisit, maka negara harus nombok.

Nah, pemerintah mau berbuat apalagi? PHK merupakan pukulan telak bagi ekonomi keluarga, daerah dan negara.

Ayo, coba naikkan lagi cukai rokok! (*)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *