Daerah  

Mohon Maaf Lahir dan Bathin, Tak Semua Program Kampung Bisa Dilaksanakan, Duit Terbatas Masalahnya

-Pemerintah Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba adakan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di aula kantor kampung setempat, Rabu (24/9/2025).
-Pemerintah Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba adakan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di aula kantor kampung setempat, Rabu (24/9/2025).

WAY KANAN-Pemerintah Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba adakan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) di aula kantor kampung setempat, Rabu (24/9/2025).

Musrenbang tersebut dihadiri oleh Kepala Kampung Emon Trisilo, Camat Way Tuba Johanis, UPT Pertanian Hariyadi, Ketua BPK Anton Sujarwo, tokoh agama, Ttokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Musrenbang bertujuan untuk melihat kembali rumusan program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada anggaran 2026 dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat Kampung Way Pisang.

Emon menyampaikan, setiap kali kampung melaksanakan pembangunan, itu sudah sesuai dengan data kegiatan prioritas yang diajukan dari tahun-tahun sebelumnya.

“Cuma kadang-kadang kita prioritas pekerjaan itu 20 misalnya, yang terlaksana itu cuma empat atau lima saja karena memang sebatas itu kemampuan pendanaan dari kampung,” kata dia.

Dia menyebutkan, biaya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa sudah ditentukan dari pusat, baik untuk BUMDES, untuk stunting 20%, bantuan langsung tunai (BLT) dan gajih aparatur kampung.

“Mudah-mudahan semua apa yang diusulkan masyarakat atau yang disampaikan akan kita tindak lanjuti secepatnya, namun semua itu tentu tidak luput dari tangung jawab kita bersama dan saling bersinergi,” kata dia.

Jadi, mohon maaf lahir dan bathin saja, sebab memang tak semua prioritas pembangunan bisa dilaksanakan. Kalau tak bisa tahun ini, tahun depan dilaksanakan. Semuanya dilaksanakan sesuai kemampuan.

Meski terbatas, namun pelayanan pada masyarakat tetap diutamakan. (Ibrahim)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version