Lima Anggota DPR Dinonaktifkan, Apa Maksud Nonaktif Itu?

Gedung DPR di Jakarta
Gedung DPR di Jakarta

JAKARTA-Sebanyak lima anggota DPR-RI dinonaktifkan partai politik masing-masing. Mereka terkena sanksi akibat diunilai melukai perasaan rakyat lewat ucapan maupun sikap.

Apa makna nonaktif itu? Lima anggota DPR-RI yang dinonaktifkan itu adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, Nazaruddin Dek Gam memberikan penjelasan makna nonaktif tersebut.

Ketua MKD DPR-RI, Nazaruddin Dek Gam menegaskan, penonaktifan anggota DPR bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif.

“Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” kata Nazaruddin kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).

Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.

“Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya.

Nazaruddin menegaskan MKD akan terus mendorong ketua umum parpol mengambil sikap tegas demi menjaga integritas DPR. “Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya,” kata dia yang dikutip dari detikcom. (*)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *