JAKARTA-Masyarakat harus waspada dengan modus penipuan yang makin beragam. Salah satu penipuan yang harus diwaspadai adalah salah transfer dana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat lebih waspada terhadap maraknya penipuan dengan modus salah transfer dari pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kasus itu biasanya terjadi ketika seseorang tiba-tiba menerima dana dari pinjol tanpa pernah mengajukan pinjaman.
OJK melalui laman resminya memberikan panduan pencegahan yang bisa dilakukan masyarakat saat menghadapi kondisi tersebut.
Panduan Menghadapi Penipuan “Salah Transfer” Pinjol Ilegal
1. Jangan gunakan dana yang ditransfer
Dana dari oknum penipu tidak perlu dipakai atau dikembalikan ke rekening pengirim.
2. Laporkan ke pihak bank
Segera informasikan adanya transfer mencurigakan dan ajukan pemblokiran atas dana tersebut (bukan pemblokiran rekening).
3. Tetap tenang saat dihubungi penagih.
Jika mendapat teror dari debt collector, sampaikan bahwa Anda tidak menggunakan dana tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman.
4. Abaikan panggilan mencurigakan
Blokir nomor telepon atau WhatsApp dari oknum penipu agar tidak terus mendapat intimidasi.
5. Kumpulkan bukti
Simpan tangkapan layar percakapan, nomor rekening, dan nomor telepon lalu laporkan ke Satgas PASTI melalui e-mail [email protected]. (*)









