SERGAI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti kasus pembacokan terhadap seorang jaksa di Kejari Deli Serdang.
Penyerahan tahap II ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kamis (24/7/2025).
Ketiga tersangka adalah Alpa Fatria Lubis alias Kepot (43), Mardiansyah alias Bendil (38), dan Surya Dharma alias Galo (42). Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 53, atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari aksi keji yang terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah perkebunan sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai. Ketiga pelaku secara brutal membacok seorang jaksa berinisial JWS dan staf kejaksaan berinisial ASH.
Akibat serangan tersebut, korban JWS mengalami luka bacok serius dan patah tulang lengan atas, sementara ASH menderita luka di pergelangan tangan kiri akibat pukulan benda tumpul, serta luka di punggung, perut, dan pergelangan tangan akibat senjata tajam. Keduanya sempat dirawat intensif selama 10 hari di rumah sakit swasta di Medan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, S.H., M.H., menyatakan bahwa saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan mengawal kasus ini secara profesional hingga tuntas. Serangan terhadap aparat penegak hukum adalah ancaman serius terhadap sistem hukum kita,” tegas Hasan. (ML.hrp)













