Daerah  

Sabu Hampir Satu Kilogram Diamankan, Dua Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo

Satresnarkoba Polres Bungo berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua laki-laki beserta barang bukti sabu.
Satresnarkoba Polres Bungo berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua laki-laki beserta barang bukti sabu.

BUNGO-Polres Bungo terus memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini Satresnarkoba Polres Bungo berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua laki-laki beserta barang bukti sabu.

Pelaku diamankan, Jumat (18/7/2025). Dalam penangkapan itu diamankan sabu hamper satu kilogram.

Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono didampingi Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Selasa (22/07/2025) menyampaikan, terduga pelaku berinisial CK (45), warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Muara Bungo dan SF (45) warga Tanjung Gedang, Kabupaten Bungo

Penangkapan kedua terduga pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyatakan di Desa Purwobakti, Kecamatan Bathin III sering terjadi transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi masyarakat tersebut anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian, lalu sekira pukul 01:30 anggota melakukan penangkapan terhadap SF yang diduga pelaku tindak pidana narkotika,” ujar kapolres.

Kemudian anggota Opsnal melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang terbalut tisue warna putih.

Selanjutnya, anggota Opsnal melakukan intrograsi dari pengakuan SF, masih ada barang bukti lagi yang ditimbun di belakang sebuah rumah di Desa Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Muara Bungo. Kemudian anggota Opsnal kembali melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotila jenis Sabu dan Tiga plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu.

Dari temuan tersebut, anggota kembali melakukan interograsi ke SF untuk mengetahui kepemilikan barang tersebut, dari pengakuan SF menyebutkan nama CK. Kemudian anggota Opsnal tanpa membuang waktu lagi langsung melakukan penangkapan CK yang saat itu berada di Desa Setubu, Tanjung Menanti, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Anggota Opsnal melakukan penggeledahan terhadap CK saat melakukan penggeledahan dan menemukan satu klip plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, lima plastik kilip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan Satu plastik bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jesnis sabu yang ditemukan dalam Satu buah tas sandang berwarna hitam.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 965,2 Gram sudah kita amankan guna diproses lebih lanjut,” kata Kapolres AKBP Natalena Eko Cahyono. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version