Sabu Didapatkan di Bungo, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Dharmasraya

Barang bukti yang diamankan polisi.
Barang bukti yang diamankan polisi.

DHARMASRAYA-Sebanyak dua pengedar narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

Mereka ditangkap saat akan mengedarkan barang haram di Jorong Pasa Pagi, Kenagarian Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sabtu (7/6/2025) sekira pukul 23.00.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi menyatakan, pelaku berinisial RA (30), warga Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai Timur.

Pelaku lainnya FD (30), merupakan warga Jorong Bukit Berbunga Kenagarian Sungai Sungai Rumbai Timur.

Dikatakan, saat penangkapan, polisi menggeledah dan menemukan beberapa barang bukti.

Di antaranya ti plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, yang dikemas dalam 11 paket kecil siap edar, uang tunai Rp150.000, satu sendok sabu dari pipet, satu bungkus plastik bening, dan dua unit HP.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian dan setelah memastikan kebenaran informasi, langsung menangkap kedua pelaku di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu di Kabupaten Bungo, Jambi.

Barang itu rencananya akan diedarkan di wilayah Sungai Rumbai dan sekitarnya.

Setelah ditangkap, pelaku dan semua barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya.

“Saat ini keduanya masih menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh petugas,” katanya.

Kapolres Purwanto Hari Subekti mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat peredaran narkoba.

“Kami sangat serius memberantas narkoba di wilayah Dharmasraya,” tegasnya. (eko)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version