BUNGO–Pemerintah Kabupaten Bungo segera ajukan rancangan peraturan daerah (ranperda) Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Kini, jajaran pemkab masih melakukan pembahasan dan pematangan.
Sekda Bungo, Mursidi menyebutkan, RPJMD diajukan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai perda. RPJMD itu menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bungo dalam membangun daerah secara terarah, berkelanjutan dan berkeadilan.
“Pemkab Bungo akan melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam pembangunan daerah,” katanya.
Mursidi mengatakan, RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang disusun kepaladDaerah terpilih dan memuat visi misi, arah kebijakan, strategi pembangunan dan program unggulan.
Dokumen ini bukan hanya produk administrasi, tetapi menjadi fondasi utama dan kompas arah pembangunan Kabupaten Bungo lima tahun mendatang. RPJMD harus sepenuhnya mendukung dan menjadi jembatan dari visi dan misi kepala daerah terpilih.
Visi dan misi itu adalah Bungo baru: berkeadilan, amanah, religius dan unggul. (*)