KUANSING-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan melaporkan laporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum 2024 di Sekretariat Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kuantan Singingi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (2/5/2025).
Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris menyampaikan, dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan dan berharap Polda Riau segera menindak lanjuti laporan tersebut
Idris menyampaikan, seluruh anggaran makan minum dan pakan natura pada Sekretariat DPRD Kuansing 2024 dilaksanakan dengan metode swakelola dengan pagu anggaran Rp4.653.305.000.
Dikatakan, patut diduga pelaksanaan pengadaan tersebut dikelola sendiri oleh Pengguna Anggaran dan PPK tanpa melibatkan penyedia seperti pada anggaran pemerintah kabupaten lain.
Berdasarkan hal tersebut, LSM Benang Merah Keadilan menduga adanya permainan dalam pelaksanaannya.
Idris menyebutkan, diduga adanya surat pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh oknum pegawai dilingkungan Sekretariat DPRD dengan cara mengisi nota/bon/ kwitansi kosong seolah-olah telah terjadi pembelian, namun pada kenyataanya nota tersebut dipalsukan atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
“Pelaksanaannya dilakukan swakelola, direncanakan sendiri, dilaksanakan dan diawasi sendiri. Pencairannya lewat SPP LS atau langsung. Kita minta Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera menindaklanjuti,” ungkap Idris. (Ridho)