JAKARTA-Polda Metro Jaya menangkap dua pria berisial O dan A atas dugaan kepemilikan dan pengelolaan situs judi online.
Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Benar, tim telah berhasil menangkap dua pelaku pengelola judol bernama Tahu69,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Resa Fiardy Marabessy melalui keterangan resmi, Kamis (8/5/2025).
Resa menuturkan kasus tersebut terungkap dalam operasi rutin yang dilakukan oleh tim Cyber Patrol. Dalam operasi tersebut ditemukan situs judi online Tahu69 yang berisi permainan kasino, lotre, hingga judi bola.
“Terhadap website yang berisi konten perjudian tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka (DPO),” kata dia.
Resa menyebut dari hasil penelusuran, polisi menemukan rekening dari penerima deposit. Kemudian tim melakukan pencarian dan menangkap satu pelaku dengan inisial O. Penangkapan Odilakukan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (26/4/2025).
Usai menangkap O, polisi menemukan petunjuk keterlibatan Alfredo. Dia berperan sebagai pemilik website judi online Tahu69. Pelaku dengan inisial A ditangkap di Jakarta Timur, Jumat (2/5/2025).
“Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polda Metro Jaya, guna dilakukan tindakan lebih lanjut terkait website judol tersebut,” kata Resa yang dikutip dari tempo.co. (*)