JAMBI-Seorang sopir truk diamankan Direktorat IV/Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jambi. Sopir itu diduga bawa 71 kilogram sabu. Terduga pelaku berinisial F.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, tersangka F ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Suban II, Kecamatan Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, Jambi.
“Tersangka F ini diperintahkan oleh tersangka Wawan yang sudah ditangkap oleh BNN,” ujar Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya, F melarikan diri dari kejaran BNN setelah BNN menangkap jaringannya yang bernama Edi alias MD. F saat itu meninggalkan truk yang di dalamnya bermuatan 71 bungkus sabu.
Tersangka F saat itu kabur dan berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus nomor-nomor jaringannya yang terkoneksi dengannya.
“Pada saat ada penangkapan BNN, F melarikan diri dan menghapus nomer-nomer orang-orang yang terkoneksi dengannya,” lanjutnya.
Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan truk yang ditinggalkan oleh F di Jalan Lintas Timur, Tanjung Jabung, pada 6 Mei 2025. Truk tersebut dimodifikasi sedemikian rupa untuk mengelabui aparat.
“Jadi dia memodifikasi truk tersebut di Bireun, Aceh dengan membuat kompartemen sendiri di belakang kepala truk,” ungkapnya. (*)