Daerah  

Disinyalir Terima Buah Sawit dari Kawasan Hutan Lindung, Bupati Kuansing Sidak ke PT Gemilang Sawit Lestari

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby bersama pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) atas adanya dugaan menerima buah sawit hasil dari kawasan hutan lindung.
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby bersama pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) atas adanya dugaan menerima buah sawit hasil dari kawasan hutan lindung.

KUANSING-Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby bersama pihak terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) atas adanya dugaan menerima buah sawit hasil dari kawasan hutan lindung.

Guna memastikan hal tersebut, Bupati Kuansing bersama Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Plt Kepala Dinas Perhubungan dan anggota, Kasat Pol PP dan jajaran turun ke perusahaan tersebut di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Selasa (7/1/2025).

Sebelumnya, saat dalam perjalanan menuju ke perusahaan tersebut, bupati sempat mengadang dan menanyai salah seorang sopir angkutan sawit.

Sopir mengaku, buah sawit tersebut diambil dari hutan lindung di daerah Toro. Kawasan itu diketahui merupakan sebagai habitat penting satwa yang dilindungi.

Baca Juga  Air Terjun Sarasah Menanti Wisatawan, Ini Angkot yang Bisa Ditumpangi

“Menindaklanjuti hal tersebut, kita akan panggil pemilik perusahaannya guna melihat secara langsung analisis mengenai dampak lingkungan, izin usaha perusahaan dan pengecekan kawasannya. Jika terpenuhi lanjut, namun jika tidak akan ada tindak lanjut dan sanksinya,” kata bupati.

Sidak pada awal tahun tersebut merupakan langkah awal dari pemerintah daerah untuk melakukan proses penerapan dan penegakkan aturan dalam berinvestasi, sehingga ke depan tidak ada lagi perusahaan yang melanggar hukum atau beroperasi secara ilegal.

Suhardiman Amby dengan tegas mengatakan, jika memang terbukti lalai menerima buah sawit dari kawasan hutan lindung, maka dengan tegas perusahaan ini akan ditutup. Sebaliknya, jika memang benar-benar tidak tahu, maka nanti pihak pengadilan yang akan membuktikannya. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *