Daerah  

Aparat Penegak Hukum Harus Tegas Tangani Kasus Penganiayaan yang Libatkan Anggota DPRD Tapanuli Selatan

Praktisi hukum dari Imperium Law Office, Edy Sinaga
Praktisi hukum dari Imperium Law Office, Edy Sinaga

MEDAN-Aparat penegak hukum diminta bekerja secara profesional dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota DPRD Tapanuli Selatan dari dengan inisial ESS. Dugaan penganiyaan terjadi di lokasi PLTA Batangtoru pada 2024 lalu.

“Jika memang kasusnya sudah bergulir hingga ke pengadilan, kita meminta agar hakim yang menyidangkan kasus ini duduk sesuai dengan porsinya sebagai seorang hakim,” ujar praktisi hukum dari Imperium Law Office, Edy Sinaga SE, SH, MM, MH kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Ditegaskan Edy Sinaga yang juga Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KORMI Medan ini, hakim harus bisa memberi penegasan jika pengadilan merupakan tempat mencari keadilan.

“Di mana lagi masyarakat mencari keadilan di dunia ini jika bukan di pengadilan. Kita meminta semua pihak agar bekerja secara profesional dalam kasus ini. Karena ada undang-undang yang mengatur jika seluruh rakyat Indonesia sama kedudukannya di mata hukum,” urainya.

Edy Sinaga yang merupakan salah seorang advokat yang tergabung di Peradi versi Otto Hasibuan ini menjelaskan, jika merunut apa yang terjadi di PLTA Batangtoru di awal 2024 lalu, tidak selayaknya seorang yang menjadi wakil rakyat bersikap arogan untuk memaksakan kehendaknya.

Baca Juga  Pesawat ATR Bisa Mendarat, Presiden Jokowi Resmikan Bandara, Semoga Makin Banyak Turis ke Mentawai

“Jelas-jelas itu melanggar kode etik dari para anggota legislatif itu sendiri karena semua tindakan dari orang yang pilih oleh masyarakat itu sendiri harusnya mengedepankan kepentingan masyarakat. Bukan kepentingan pribadi,” katanya.

Edy berharap agar partai politik tempat ESS bernaung saat ini bisa segera melakukan evaluasi dengan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang sudah mencoreng badan legislatif dan partai politik ini.

“Jika terjadi pembiaran, ini akan menjadi contoh yang buruk dan kemungkinan besar bisa terulang kembali di kemudian hari. Untuk itu, partai politik manapun diharapkan mengambil tindakan tegas apabila ada anggotanya yang melakukan tindakan melanggar hukum seperti ini,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, ESS diamankan Polres Tapsel pada Rabu 9 Oktober 2024 di sebuah hotel.

ESS diamankan karena diduga terlibat dalam kasus kerusuhan yang terjadi di areal proyek pembangunan PLTA Batangtoru di Kecamatan Marancar pada 16 Februari 2024. ESS diduga sebagai dalang kerusuhan yang memprovokasi massa hingga terjadi keributan dan berujung pada penganiayaan serta perusakan.

Baca Juga  Ambulan Seruduk Truk Parkir, Dua Warga Luka Serius

Dalam kasus ini enam pelaku lainnya sudah diamankan dan sudah menjalani proses persidangan hingga jatuh vonis.

Proses hukum terhadap ESS sendiri terpaksa ditunda karena yang bersangkutan ikut dalam kontestasi pemilu serentak 2024 lalu.

Saat ini proses hukum untuk ESS sendiri sudah berjalan hingga tahap persidangan. (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *