PADANG-Pemilu lalu menghasilkan empat anggota DPD asal Sumbar. Mereka adalah dokter muda, Cerint Iralloza Tasya di posisi pertama dalam perolehan suara.
Posisi kedua ditempati petahana Emma Yohanna. Posisi ketiga ditempati Jelita Donal, sementara di urutan keempat adalah Muslim Yatim yang juga merupakan petahana.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Irman Gusman. Putusan MK bersifat mengikat dan mutlak. MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pengisian calon anggota DPD di Sumatera Barat dengan mengikutsertakan Irman Gusman.
“Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua MK, Suhartoyo di sidang MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Irman Gusman menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 (lima belas) calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.
Akankah ada perubahan hasil dalam pemilu mendatang? Semua tergantung pada putusan rakyat dan kesiapan para calon dalam mengambil hati masyarakat. (*)