Daerah  

Hebohnya Penimbunan di Pesisir Pantai Kaliki, Kepala Dinas Perikanan Berharap Ada Jalan Tengah

Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, Mohammad Syarif Siregar
Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, Mohammad Syarif Siregar

GUNUNGSITOLI-Nelayan protes reklamasi di Desa Ombalata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Reklamasi diduga telah dilakukan di pesisir Pantai Kaliki.

Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, Mohammad Syarif Siregar, Rabu (5/6/2024) menjelaskan duduk persoalan perkara tersebut.

Mohammad menjelaskan, di lokasi itu ada tambatan perahu yang pada 2023 dibangun oleh pemerintah Kota yang lahannya dihibahkan pemilik Kaliki guna pembangunan tambatan perahu.

Namun, seiring dengan Waktu, Dinas Perikanan bersama masyarakat Desa Ombalata Ulu dan Desa Saewe di akhir tahun menggelar satu pertemuan yang diikuti tokoh masyarakat sekitar.

“Isinya, tambatan perahu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan karena sudah selesai dan kawasan tersebut bisa dimanfaatkan pemilik Kaliki, Asun,” kata dia.

Mohammad merasa heran, pada tahun ini muncul lagi persoalan karena masyarakat yang mengaku nelayan yang mengungkit persoalan yang dianggap sudah selesai.

Dia menyebut, dengan munculnya persoalan tersebut, Dinas Perikanan melihat dari dua sisi. Sisi pertama kepentingan nelayan itu karena mereka mengaku sebagai nelayan.

Baca Juga  Teganya Pemerintah Kabupaten Kuansing, Bertahun-tahun Jalan Rusak, Dibiarkan Begitu Saja Tanpa Perbaikan

Sisi kedua, lahan tersebut adalah lahan milik Asun atau pemilik Kaliki yang secara hukum yuridis sudah dikuasai dan berhak untuk memanfaatkannya.

Dinas Perikanan sesuai tugas dan fungsinya melindungi dan memberdayakan nelayan dan Dinas Perikanan di lapangan dengan berkoordinasi kepada PSDKP, pengawas sumber daya kelautan dan perikanan yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Kelautan terkait dengan pengawasan pemanfaatan ruang.

“Kita sudah menyampaikan, daerah itu yang dimaksud pemilik Kaliki adalah daratan dan dapat dimanfaatkan atau bisa dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai layaknya daratan,” ucapnya.

Mohammad menuturkan, pihak PSDKP atau Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan berharap tidak ada konflik dengan masyarakat, terutama nelayan. Tentunya, hal ini diteruskan kepada si pemilik lahan, bahwa situasinya lahannya bisa dimanfaatkan bukan kegiatan pemanfaatan ruang laut.

“Ketikapun pemanfaatan ruang laut dibolehkan, cuma harus memiliki izin dasar, tapi kalau di darat ini menjadi kewenangan kabupaten/kota untuk melalui forum pemanfaatan ruang darat yang dikelola Pemerintah Kota Gunungsitoli,” terangnya.

Baca Juga  Kondisi Jembatan Darurat Memprihatinkan, Ketua DPRD Alinuru Laoli: Pemkab Nias Tak Peduli

Dinas Perikanan berharap agar ada jalan tengah yang bisa diterima kedua belah pihak, nelayan dan pemilik Kaliki.

“Kita minta kepada Asun, dia benar dan boleh memanfaatkan tanahnya tapi harus menyiapkan satu ruang jalan atau apapun agar nelayan kita dapat mengakses ke pantai dan itu jalan terbaik agar kedua belah pihak bisa memenuhi keinginan masing-masin,” kata Mohammad. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *