GUNUNGSITOLI-Salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bernama Desmira Laoli yang merupakan keterwakilan perempuan di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara akhirnya mengundurkan diri.
Pengunduran diri dilakukan setelah diprotes warga karena sudah setahun lebih tidak aktif sebagai anggota BPD karena merantau di luar daerah, namun diduga tetap mendapat tunjangan.
Kepastian mundurnya yang bersangkutan secara resmi berdasarkan surat pengunduran diri pada 21 Maret 2024 yang lalu. Hal ini disampaikan Kepala Desa Tuhegeo II, Yaredi Laoli, Kamis (25/4/2024).
“Alasan yang bersangkutan mengundurkan diri karena berada atau berdomisili di Batam, sehingga apa yang menjadi tupoksi dan kewenangan sebagai anggota BPD di Desa Tuhegeo II tidak bisa ia jalankan,” kata kepala desa.
Yaredi Laoli menerangkan, surat permohonan pengunduran diri dari anggota BPD bernama Desmira Laoli itu disampaikan yang bersangkutan Kepada Ketua BPD Desa Tuhegeo II dan tembusan pada Walikota Gunungsitoli, Camat Gunungsitoli Idanoi dan Kepala Desa Tuhegeo II.
“Hal ini bersama BPD Tuhegeo II sudah kita disikapi dan telah menyampaikan usulan pengajuan pemberhentian dan pengangkatan pergantian antar waktu (PAW) pada wali kota melalui camat dan kita tunggu hasilnya,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desmira Laoli di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara menjadi sorotan warga desa.
Dia sejak awal 2023 tidak pernah menginjakkan kaki di Kantor Desa Tuhegeo II dan tidak pernah dilihat oleh masyarakat aktif masuk kantor. (YL)