Bandar Kakap Narkoba di Riau yang Satu Ini Tajir Melintir, Harta Miliaran Rupiah, Koleksi Pula Mobil Mewah

Salah satu mobil mewah yang dijadikan barang bukti dan disita penegak hukum. (riau.go.id)
Salah satu mobil mewah yang dijadikan barang bukti dan disita penegak hukum. (riau.go.id)

PEKANBARU-Bandar narkoba kelas kakap di Riau inisial MS (40) bergelimang harta. Dia miliki aset miliaran rupiah. Setelah ditangkap polisi, dia dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Ditres Narkoba Polda Riau melimpahkan aset MS berupa mobil mewah jenis Rubicon hingga Pajero Sport ke Kejaksaan Tinggi Riau. Pelimpahan dilakukan sebagai proses tahap dua ke jaksa.

“Tersangka dan aset miliknya dilimpahkan di Lapas Narkotika Rumbai. Pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencucian uang,” ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur, Sabtu (30/9/2023).

Yos menjelaskan, kasus TPPU tersebut berawal dari tindak pidana asal narkotika dengan tersangka MS warga di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Saat pelimpahan, ada sejumlah aset milik tersangka ikut diserahkan.

Tak sedikit, aset itu mulai dari mobil mewah hingga sepeda motor milik MS yang diduga berasal dari hasil jual beli narkoba. Karena itulah dia dijerat TPPU.

Baca Juga  Propam Polda Riau Dalami Curhatan Bripka Andry yang Viral di Media Sosial

“Ada 1 mobil Jeep Wrangler Rubicon 2.8 AT warna silver, satu mobil Nissan Terrano abu-abu metalik, satu mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar hitam. Selain itu juga ada mobil Ford Ranger hitam metalik dan sepeda motor,” jelas Yos yang dikutip dari riau.go.id.

Bahkan, aset tidak bergerak lain berupa lima bundel surat tanah diduga hasil kejahatan ikut disita penyidik. Tanah milik tersangka mayoritas berada di Rokan Hilir, surat-suratnya diserahkan ke jaksa.

Dahsyatnya, nilai aset-aset milik MS dari hasil jual beli narkoba itu mencapai Rp2.333.000.000. Selanjutnya untuk barang bukti kendaraan diserahkan ke kejaksaan dan ditempatkan di Rupbasan Kelas 1 Pekanbaru. Untuk barang bukti lainnya dan tersangka MS diserahkan ke jaksa.

Sebagai informasi, jaringan MS ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau pada awal 2022 lalu.

Dalam perkara pokok, MS sudah divonis bersalah oleh pengadilan. MS yang juga dikenal sebagai bandar besar di daerah tersebut divonis 11 tahun penjara.

Baca Juga  Diduga Pelaku Cabul, Polisi Sijunjung Buru Seorang Pria Hingga ke Tengah Hutan

“MS sudah vonis 11 tahun dalam perkara pokok. Jadi memang saat diamankan itu 800 gram sabu disita, tetapi MS pemain besar dan terbukti dari banyak transaksi,” kata Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Riau, AKBP Janton Silaban. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *