SAAT ini, pengelolaan lingkungan hidup di daerah merupakan suatu langkah yang diambil pemerintah sebagai bentuk perhatian khususnya dalam mengelola sampah di suatu daerah. Dengan adanya pengelolaan lingkungan hidup ini, pengelolaan sampah di suatu daerah dapat terarah sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Permasalahan sampah merupakan permasalahan yang sering terjadi di negara, terkadang bukan hanya menjadi masalah di negara berkembang tetapi juga menjadi di negara-negara maju. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sampah diartikan sebagai sisa dari kegiatan manusia dalam keseharian atau bisa juga diartikan sebagai proses alam yang berbentuk padat atau semi-padat.
Kasus mengenai sampah sudah sering terjadi di Indonesia, hampir di setiap daerah di Indonesia memiliki tabungan berupa sampah dengan jumlah yang tidak sedikit bahkan hingga jutaan ton sampah yang beredar di mana-mana, karena sampah yang kita buang tidak pernah terbuang, ia hanya berpindah tempat saja dan menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Indonesia merupakan salah satu negara penghasil sampah terbesar di dunia. Jutaan ton sampah dihasilkan setiap harinya, tercatat 7,2 ton sampah di Indonesia belum terkelola dengan baik. Hingga saat ini sampah di Indonesia semakin banyak dan semakin tinggi tingkat data yang diperoleh dari sampah. Salah satu kota di Indonesia yang penanganan sampahnya masih belum optimal oleh pemerintah adalah Kota Sungai Penuh.
Pengelolaan sampah di wilayah Kota Sungai Penuh ini diindikasikan belum optimal. Dan juga kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah di wilayah mereka sendiri yang masih rendah. Sehingga dengan tingginya pertumbuhan penduduk di Kota Sungai Penuh, maka perlu adanya dukungan dari pemerintah berupa fasilitas dalam pengelolaan sampah tersebut. Adapun permasalahan dalam pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh tersebut sebagian besar berasal dari kegiatan masyarakat Kota Sungai Penuh itu sendiri, seperti limbah rumah tangga,limbah pabrik dan kegiatan usaha lainnya.
Kondisi sampah di Kota Sungai Penuh menjadi permasalahan utama karena adanya penumpukan sampah di beberapa titik lokasi tempat pembuangan sampah sementara oleh masyarakat yang mana semakin hari tumpukan sampah tersebut akan terus bertambah dan akan membuat masyarakat yang tinggal di daerah tersebut tidak merasa nyaman. Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan publik sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam menyelesaikan masalah-masalah publik dalam berbagai aspek kehidupan.
Jika membahas mengenai kualitas kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terkhususnya di Kota Sungai Penuh, maka dapat dikatakan bahwa pengelolaan sampah di indonesia terkhususnya di Kota Sungai Penuh belum berjalan dengan baik, hal ini terlihat pada kualitas kebijakan pengelolaan sampah yang buruk yang akhirnya dapat menimbulkan suatu penumpukan sampah.
Tidak heran jika akhir akhir ini banyaknya keluhan yang terjadi di masyarakat khususnya Kota Sungai Penuh dalam pengelolaan sampah. Sebagai pemangku kebijakan, Tentu saja hal ini menjadi perhatian besar oleh pemerintah dalam pengelolaan dari sampah. Pemerintah harus memikirkan kenapa hal ini dapat terjadi dan bagaiaman supaya kualitas pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat dapat ditingkatkan dan ditinjau sebagaimana mestinya.
Tapi jika dilihat secara realita, perhatian pemerintah dalam pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh masih sangat rendah. Hal tersebut terjadi akibat indikasi oleh peraturan yang kurang mengikat dari pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh serta alokasi penyediaan tempat pembuangan akhir yang setelah di observasi tidak ramah lingkungan.
Penumpukan sampah yang terjadi diakibatkan oleh kurangnya armada pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara ke tempat pembuangan atau pengelolaan akhir sampah, seperti yang terjadi di jalan Yos Sudarso yang merupakan jalan utama lalu lintas di Kota Sungai Penuh, Sehingga masyarakat memanfaatkan pembatas jalan sebagai tempat pembuangan sampah sementara.
Beberapa kasus yang terjadi dari rendahnya kualitas kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah yang menumpuk di Kota Sungai Penuh. Salah satu nya yang terjadi di desa Renah Kayu Embun. Renah Kayu Embun merupakan derah perbukitan dan secara tidak langsung merupakan jalur air tanah di Kecamatan Kumun Debai dan sekitarnya. Renah Kayu Embun menjadi pilihan pemerintah sebagai tempat pembuangan sampah akhir dalam pengelolaan sampah di Kota Sungai Penuh.
Seperti yang telah dijelaskan oleh pemerintah bahwasanya volume sampah di tempat pembuangan akhir Kota Sungai Penuh mencapai 200 ton sejak tahun 2015 yang diakibatkan adanya penumpukan sampah di tempat ini.
Selain itu, penumpukan sampah juga terjadi akibat adanya sopir truk pengangkut sampah Kota Sungai Penuh mogok operasi karena gaji mereka yang belum dibayar. Aksi mogok kerja tersebut dikarenakan gaji para sopir yang belum dibayar sekitar satu bulan.
Salah satu sopir yang melakukan aksi mogok kerja tersebut yang masih berada di kantor Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh mengaku bahwa semua pegawai truk pengangkut sampah sampai sekarang belum juga menerima gaji dari dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh. Dimana gaji para pegawai truk sampah dari Januari hingga Februari 2023 gaji para pegawai belum dibayar oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh.
Ini hanya beberapa dari banyaknya penyebab terjadinya penumpukan sampah yang terjadi di Indonesia, sehingga dapat disimpulkan bahwasanya pengimplementasian kebijakan dalam pengelolaan sampah belum berjalan dengan baik. Sehingga hal tersebut juga akan berdampak buruk kepada lingkungan masyarakat dengan adanya penumpukan sampah tersebut. Sehingga banyaknya kritikan dan keluhan yang diberikan masyarakat terhadap pemerintah dengan kejadian tersebut.
Menurut saya sebagai seorang mahasiswa seharusnya kualitas pelayanan kebijakan terkhususnya dalam pengelolaan sampah harus diimplementasikan dengan baik kepada masyarakat. Dan itulah yang menjadi tugas pemerintah dalam mewujudkan kenyamanan masyarakat, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, berdasarkan kasus tersebut sangat diperlukannya peningkatan kinerja dalam pengelolaan sampah dan efisiensi kebijakan melalui kerjasama pemerintah dengan berbagai pihak dalam pengelolaan sampah, serta Evaluasi secara berkelanjutan terhadap pekerja lapangan dalam pengelolaan sampah.
Dengan begitu dapat mewujudkan pelayanan kebijakan dengan baik dan kualitas pengelolaan sampah yang efektif dengan menjunjung profesional dan integritas agar terciptanya kenyamanan dalam masyarakat terutama pada pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga hal-hal seperti ini tidak terjadi kembali dan kebijakan publik dapat berjalan dengan baik sebagaimana fungsinya. (Jazil Baskara, Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)