JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Sin$12.000 saat memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, sebagai saksi, Rabu (8/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan permohonan alih fungsi hutan. “Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari saksi saudara JUP senilai SGD12.000,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp15.000.000 dari pemeriksaan terhadap saksi Fahdiansyah selaku Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuansing.
“Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” ucap Budi yang dikutip dari cnnindonesia.com.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.
Selain Juprizal dan Fahdiansyah, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, masing-masing Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ade Fahrer; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing, Sigit Purnomo.
Kemudian anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Dasver Librian, Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni serta Camat Logas Tanah Darat, Syahferry.
Seluruh saksi menghadiri pemeriksaan dan dikonfirmasi penyidik mengenai pengetahuannya atas dugaan suap lelang jabatan sekretaris daerah kepada bupati Kuansing.
“Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan,” kata Budi. (*)













