Daerah  

Kantor KAN Digembok Saat Klarifikasi Digelar, Marwah Adat Koto Nan Ampek Dianggap Dilecehkan

Ninik mamak dan tokoh masyarakat di depan kantor KAN.
Ninik mamak dan tokoh masyarakat di depan kantor KAN.

PAYAKUMBUH—Upaya klarifikasi resmi niniak mamak Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ampek justru dibungkam dengan cara yang tak lazim.

Kantor KAN digembok tepat saat lembaga adat itu hendak meluruskan polemik penerbitan Sertifikat Hak Pakai (HP) Pasar Pertokoan Payakumbuh Blok Barat. Tindakan ini dinilai bukan sekadar penghalangan kegiatan, tetapi pelecehan terbuka terhadap marwah adat.

Klarifikasi tersebut sedianya digelar Kamis (29/1/2026) di Kantor KAN Koto Nan Ampek sebagai respons atas pernyataan kontroversial yang beredar luas di media sosial dan media siber.

gembok

Pernyataan itu dinilai provokatif dan berpotensi mengadu domba anak nagari. Namun agenda adat itu gagal terlaksana karena kantor KAN telah disegel oleh pihak-pihak yang diduga tidak bertanggung jawab. Akibatnya, niniak mamak terpaksa memberikan keterangan pers di luar pagar kantor adat mereka sendiri.

Di hadapan awak media, Hendra Yani Dt. Rajo Imbang menegaskan, klarifikasi dilakukan untuk menghentikan kegaduhan dan mengembalikan persoalan ke jalur adat dan hukum.

Penjelasan disampaikan secara adat oleh Penghulu Rajo Nan Hitam selaku Ketua KAN dan Nofiardi Dt. Asa Rajo sebagai Sekretaris KAN.

Dt. Rajo Imbang menegaskan, persoalan tanah ulayat dan pembangunan Pasar Blok Barat bukan isu baru dan telah melalui proses panjang serta berjenjang. Mulai dari pembentukan Tim Aset Nagari Koto Nan Ampek hingga tercapainya sejumlah kesepakatan lintas nagari.

Karena itu, keputusan tidak bisa diambil sepihak, sebab persoalan ini juga melibatkan Nagari Koto Nan Gadang.

Ia menjelaskan, komunikasi dan kesepakatan dengan Nagari Koto Nan Gadang telah dilakukan dan membuahkan persetujuan. Perbedaan pandangan yang muncul di internal Koto Nan Ampek bukanlah penolakan pembangunan pasar, melainkan soal penerbitan sertifikat.

Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap pembangunan yang bersumber dari APBD maupun APBN wajib memiliki sertifikat sebagai dasar hukum.

Menanggapi isu pembangunan Pasar Blok Barat akan diserahkan kepada investor tertentu, niniak mamak menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Mereka menyebut telah melakukan konsultasi langsung dengan pemerintah pusat yang dihadiri Direktur Jenderal Pertanahan, Deputi KPK, serta Staf Ahli Presiden Bidang Infrastruktur.

Hasil konsultasi itu menyepakati bahwa revitalisasi pasar tetap mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 1984. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hak historis masyarakat diperkuat melalui penerbitan Sertifikat Hak Pakai, karena tidak ada bentuk sertifikat khusus untuk hak historis. Sertifikat HP diberikan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh dengan jangka waktu 30 tahun dan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Niniak Mamak.

Selain itu, pengelolaan pasar disepakati dilakukan secara bersama antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan niniak mamak dari Nagari Koto Nan Ampek dan Koto Nan Gadang.

Skema pengelolaan tersebut akan diatur dalam peraturan daerah. Tiga rancangan Perda terkait hal ini disebut telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan dijadwalkan dibahas pada tahun 2026.

Terkait penyegelan Kantor KAN, niniak mamak menegaskan sikap tegas.Tindakan tersebut akan diproses secara serius dan tidak tertutup kemungkinan dibawa ke ranah hukum.

Terlebih, beredar video dan pernyataan di media sosial yang mengatasnamakan kemanakan Koto Nan Ampek, yang menyebut rencana pengambilalihan Kantor KAN, pemindahan balai adat, serta pelarangan niniak mamak berkantor di gedung KAN.

“Ini bukan lagi perbedaan pendapat, tapi sudah menyentuh pelecehan terhadap lembaga adat,” tegas Dt. Rajo Imbang.

Sementara itu, Firmansyah atau Bujang Firman, anak nagari Koto Nan Ampek, menilai penyegelan Kantor KAN merupakan puncak dari rangkaian pernyataan terbuka yang selama ini dibiarkan tanpa respons.

Ia menyebut sikap diam niniak mamak justru dimaknai sebagai kelemahan oleh pihak-pihak tertentu.

Dia meminta izin kepada niniak mamak untuk menanggapi secara terbuka berbagai pernyataan tersebut melalui media sosial dan media siber agar persoalan tidak semakin liar dan menyesatkan opini publik. (jnd)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *