opini  

Hak Pakai Atau HPL? Menempatkan Polemik Sertifikat Pasar Payakumbuh Secara Jernih

Kebakaran melanda pasar Payakumbuh beberapa waktu lalu
Kebakaran melanda pasar Payakumbuh beberapa waktu lalu

PAYAKUMBUH-Polemik sertifikasi lahan Pasar Payakumbuh seharusnya tidak terus-menerus dibaca sebagai upaya pengambilalihan tanah. Persoalan utamanya jauh lebih sederhana: sertifikat apa yang paling tepat untuk pasar rakyat.

Dalam praktik pertanahan nasional, Hak Pakai adalah hak terbatas untuk menggunakan tanah sesuai peruntukan tertentu. Hak ini tidak bisa diperjualbelikan, tidak dapat diagunkan, tidak diwariskan, dan tidak dapat berubah menjadi hak milik. Sederhananya, Hak Pakai memberi kepastian penggunaan tanpa mengalihkan kepemilikan. Karena sifatnya yang terbatas itulah, Hak Pakai lazim digunakan untuk fasilitas publik seperti pasar rakyat, sekolah dan kantor pemerintahan.

Berbeda dengan itu, Hak Pengelolaan (HPL) memberi kewenangan yang jauh lebih luas. Dalam kajian hukum agraria, HPL dipahami sebagai pelimpahan kewenangan negara untuk mengatur dan mengelola suatu kawasan, termasuk membuka ruang pemberian hak turunan kepada pihak lain.

Pakar hukum agraria Urip Santoso menjelaskan bahwa HPL dirancang untuk pengelolaan kawasan strategis berskala besar seperti pelabuhan, bandara, dan kawasan industri bukan untuk ruang ekonomi harian masyarakat.

Di sinilah letak persoalan jika HPL diterapkan pada pasar syarikat. Kelemahan HPL untuk pasar justru ada pada keluasan kewenangannya. Pasar membutuhkan kepastian fungsi sebagai ruang jual-beli rakyat, bukan kewenangan pengelolaan kawasan jangka panjang.

Kewenangan yang terlalu luas berpotensi memicu resistensi sosial dan kekhawatiran perubahan fungsi di kemudian hari.

Penelitian Seventina Monda Devita (2021) menunjukkan bahwa pasca terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021, HPL membawa konsekuensi kewenangan yang lebih besar dibanding Hak Pakai. Karena itu, penerapan HPL pada objek yang sensitif secara sosial seperti pasar rakyat di atas tanah ulayat dinilai berisiko jika tidak disertai pengamanan adat dan sosial yang ketat.

Kajian lain oleh Herwansyah (2025) tentang dampak HPL terhadap tanah ulayat juga mengingatkan potensi konflik jika kewenangan pengelolaan dipersepsikan sebagai pintu masuk penguasaan jangka panjang. Sebaliknya, Hak Pakai dipandang sebagai instrumen paling moderat, karena mengunci peruntukan tanah untuk kepentingan publik tanpa mengalihkan kepemilikan dan tanpa menghapus hak asal.

Dari sudut pandang hukum dan kajian akademis, anggapan bahwa Hak Pakai menghilangkan hak ulayat atau mengubah tanah menjadi milik negara adalah kesimpulan yang keliru. Hak Pakai berada pada ranah penggunaan, bukan kepemilikan.

Dengan kerangka ini, polemik Pasar Payakumbuh semestinya diarahkan pada tujuan bersama: memberi kepastian hukum pembangunan pasar sekaligus menjaga agar tanah tetap berfungsi untuk kepentingan orang banyak. Untuk pasar rakyat, Hak Pakai adalah pilihan yang paling tepat.

Catatan sumber :

Urip Santoso, Eksistensi Hak Pengelolaan dalam Hukum Tanah Nasional, Jurnal Dinamika Hukum (2012): https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/view/212

Seventina Monda Devita (2021), kajian HPL pasca PP 18/2021: https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/130

Herwansyah (2025), dampak HPL terhadap tanah ulayat: https://journal.universitasbumigora.ac.id/index.php/fundamental/article/view/5. (Penulis anonim)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *