opini  

Antara Inovasi dan Eksploitasi: Menakar Urgensi AI Act dalam Lindungan Hukum Indonesia

hukum

Di tengah gegap gempita revolusi industri 4.0 menuju Society 5.0, kehadiran Artificial Intelligence (AI) seolah menjadi “tongkat sihir” yang mampu menyelesaikan segala urusan manusia dalam sekejap mata.

Mulai dari mahasiswa yang mengerjakan tugas hingga profesional yang mencari inspirasi, semua kini bergantung pada algoritma.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan keresahan mendalam mengenai hilangnya orisinalitas dan ancaman terhadap eksistensi karya manusia.

Kita sedang berada di titik persimpangan di mana teknologi berkembang secara eksponensial, sementara instrumen hukum kita masih merangkak lambat mencari bentuk untuk melindungi hak-hak dasar warga negaranya dari potensi penyalahgunaan mesin digital ini.

Keresahan paling nyata saat ini adalah badai pelanggaran hak cipta yang seolah dilegalkan oleh kemajuan teknologi. Model AI generatif dilatih menggunakan miliaran data yang merupakan hasil intelektual manusia tanpa adanya izin, atribusi, apalagi kompensasi. Secara yuridis, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kita belum mengenal subjek hukum selain manusia dan badan hukum.

Hal ini menciptakan kekosongan hukum (recht vacuüm) yang berbahaya, di satu sisi karya manusia mudah “dijarah” untuk melatih mesin, namun di sisi lain, kepastian hukum mengenai siapa pemegang hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI masih menjadi perdebatan panjang di ruang ganti akademik dan praktisi hukum.

Lebih jauh lagi, risiko penyalahgunaan AI dalam ranah publik, terutama terkait disinformasi dan ancaman demokrasi, memerlukan benteng regulasi yang lebih kokoh daripada sekadar imbauan etika.

Saat ini, Indonesia hanya memiliki Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan, yang secara hierarki hukum berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak memiliki kekuatan memaksa (power of enforcement).

Kita butuh sebuah AI Act yang komprehensif untuk mengatur kewajiban transparansi, sehingga setiap output yang dihasilkan oleh AI dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan semangat UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, guna meminimalisir penyebaran konten menyesatkan yang diproduksi secara masif oleh bot.

Dalam aspek perlindungan data, ketergantungan pada AI juga menimbulkan risiko kebocoran privasi yang sistemik. Meskipun kita telah memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tantangan muncul ketika algoritma AI mulai melakukan pemrosesan data otomatis yang bias dan diskriminatif tanpa pengawasan manusia yang memadai.

AI Act yang kita cita-citakan seharusnya mampu mengintegrasikan prinsip-prinsip dalam UU PDP untuk memaksa korporasi teknologi melakukan audit algoritma secara berkala.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan digital yang diambil tidak melanggar hak asasi manusia dan tetap berada dalam koridor keadilan hukum yang transparan.

Pada akhirnya, regulasi bukanlah instrumen untuk membunuh inovasi, melainkan jangkar agar kemajuan teknologi tidak menghanyutkan kemanusiaan kita.

Kehadiran AI Act di Indonesia nantinya diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara dukungan terhadap ekosistem digital dan perlindungan terhadap martabat pencipta serta privasi warga negara.

Sembari menunggu payung hukum yang lebih mapan, mari kita jadikan momentum ini untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi. Gunakanlah AI sebagai alat bantu untuk meningkatkan kapabilitas, bukan sebagai sarana untuk mengambil jalan pintas yang merugikan hak orang lain.

Mari berinovasi dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan etika hukum demi masa depan digital yang lebih adil bagi semua. (Poalca Valusio, mahasiswa Jurusan Informatika di Universitas Andalas)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *