JAKARTA-Gelombang armada bus yang menghentikan pemutaran lagu selama perjalanan makin panjang. Kali ini PT Gunung Harta yang melayani perjalanan antar kota antar provinsi (AKAP) mengumumkan penghentian lagu yang biasa dimainkan untuk penumpang.
“Untuk kenyamanan bareng-bareng musik di dalam bus kita pause dulu ya. Playlist Not Found,” tulis PT Gunung Harta dalam akun Instagramnya, Sabtu (16/8/2025).
Aturan ini muncul sebagai respons penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti dari pihak yang menggunakannya secara komersial. Royalti nantinya dikelola dan didistribusikan sesuai aturan yang berlaku.
Detail aturan pelarangan pemutaran lagu selama perjalan ditulis dalam surat edaran yang didapatkan detikcom sebagai berikut:
Seluruh kru bus Gunung Harta Transport Solutions (GHTS) dilarang memasang lagu atau musik dari YouTube dan aplikasi lain.
Apabila kru tidak taat lalu ada tuntutan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada GHTS, maka kru tersebut harus bertanggung jawab dengan membayar royalti lagu atau musik tersebut.
Aturan ini berlaku sejak tanggal dibuat hingga ada pengumuman lebih lanjut dari manajemen.
Aturan larangan pemutaran lagu atau musik harus ditaati semua kru tanpa kecuali. (*)













