BENGKULU-Maaf, kini banyak perusahaan otobus yang menghentikan pemutaran musik di bus karena aturan royalti. Salah satu bus yang menghentikan pemutaran music adalah PO SAN. Bus asal Bengkulu itu tetap mengutamakan pelayanan dalam keheningan perjalanan.
Polemik pembayaran royalti lagu yang tengah mencuat di Indonesia mulai berdampak pada industri transportasi darat. Manajemen PO SAN memutuskan untuk menghentikan pemutaran musik di busnya selama melayani penumpang, termasuk juga musik yang ada di layanan hiburan audio-video on demand (AVOD) di seluruh armada bus mereka.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mengatur kewajiban pembayaran royalti bagi setiap pihak yang menggunakan karya musik di ruang publik, termasuk angkutan umum.
“Bukan soal takut. Hari ini kami memberikan harga tiket minim dengan fasilitas maksimal. Namun di 2025, okupansi penumpang turun hingga 24 persen dibanding tahun sebelumnya. Apakah bijak kalau kami harus menambahkan charge royalti ke harga tiket?” ujar Direktur Utama PO SAN, Kurnia Lesani Adnan kepada JawaPos.com, Jumat (15/8).
Sani, sapaan akrabnya, menjelaskan keputusan ini dituangkan dalam internal memo bernomor J.291/SAN-HRD/VIII/2025. Selain menghindari beban tambahan bagi pelanggan, ia berharap kebijakan ini juga bisa mendorong penumpang untuk lebih banyak berinteraksi selama perjalanan.
“Semoga keheningan ini menambah rekatnya komunikasi selama perjalanan dan tidak mengurangi kenyamanan kita bersama,” tambahnya. (*)













