Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Pembunuhan Berencana dan Kekerasan Seksual Siswi SMP di Serdang Bedagai

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (17/6/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (17/6/2025).

SERGAI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Herli Fadli Nasution alias Nanang, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana serta tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (17/6/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Herli Fadli secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang telah diperbarui melalui UU No. 17 Tahun 2016.

Kasus ini menarik perhatian publik karena kekejaman tindakannya. Terdakwa diduga dengan sengaja menghabisi nyawa korban dan sebelumnya memaksa korban, yang masih anak di bawah umur, untuk melakukan hubungan seksual.

Baca Juga  Miris, Lima Anak Terlibat Kasus Pencurian, Tabungan untuk Umrah Juga Diembat, Kasusnya Ditangani Polres Sijunjung

“Tindak pidana ini dilakukan dengan perencanaan dan kekerasan yang luar biasa. Terdakwa tidak hanya merampas nyawa, tetapi juga menghancurkan masa depan seorang anak,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, jaksa juga mengajukan daftar barang bukti yang diajukan ke pengadilan. Beberapa barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor, tas, dan benda-benda yang digunakan dalam aksi kejahatan akan dimusnahkan.

Sebagian barang seperti sepeda motor Suzuki Shogun hitam dikembalikan kepada pemilik sahnya, saksi Supardi Harefa.

Sementara itu, satu unit sepeda motor Supra tanpa plat ditetapkan untuk dirampas oleh negara sebagai bagian dari konsekuensi hukum.

Tuntutan Hukuman Mati

Atas semua tindakan kejahatan yang dilakukan, jaksa menilai bahwa satu-satunya hukuman yang setimpal adalah hukuman mati.

“Kami menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Herli Fadli Nasution. Perbuatannya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan,” tegas jaksa.

Baca Juga  Terduga Pelaku Pembacokan di Nagari Guguak Malalo Ditangkap di Bekasi

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pembacaan pleidoi (pembelaan) dari pihak terdakwa.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *