Daerah  

Polres Sergai Ungkap Kasus Pencurian di Pantai Cermin, Satu Tersangka Ditembak, Dua Masih Buron

Polres Serdang Bedagai berikan keterangan pers.
Polres Serdang Bedagai berikan keterangan pers.

SERGAI-Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (23/5/2025) di Aula Patriatama Polres Sergai, Kapolres AKBP Jhon Sitepu memaparkan kronologis kasus beserta penangkapan tersangka.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Erwinsyah yang kehilangan sejumlah barang dari rumahnya pada Senin (21/4/2025), di antaranya satu unit handphone Redmi Note 13 Pro, tablet anak merk EASYTECH E18, dompet berisi uang Rp500 ribu, serta dua jam tangan. Saat kejadian, istri korban, Fitri Aprida, yang pertama kali menyadari jendela rumah telah terbuka.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu dari tiga tersangka, yakni Safrizal alias Rizal (29), yang merupakan residivis kasus serupa. Tersangka diamankan di kawasan Simpang Mabar, Kota Medan, Rabu (21/5/2025) pukul 18.30 WIB.

Baca Juga  Bobby Madina Point Siap Habis-habisan untuk Menangkan Bobby-Surya di Madina

Saat hendak ditangkap, Rizal melakukan perlawanan dan mencoba kabur, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua betisnya.

“Dari hasil interogasi, Rizal mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, Ardiansyah alias Ardi (16) dan Rafli alias Empi (20), yang kini masih buron,” ujar Kapolres Jhon Sitepu.

Selain kasus di rumah Erwinsyah, Rizal juga diketahui terlibat dalam pencurian lain pada 13 Mei 2025 di rumah Siti Fatimah, serta penganiayaan terhadap seorang warga bernama Muhammad Syarif pada 2023 lalu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari dua TKP berbeda, termasuk empat unit handphone dan sebuah obeng yang digunakan dalam aksinya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim opsnal Polsek Pantai Cermin.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Universitas Andalas Ajarkan Kewirausahaan pada Murid SD di Nagari III Koto Aur Malintang Timur

Kapolres Sergai mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor bila mengetahui keberadaan dua buronan tersebut. (ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *