Daerah  

Transaksi Sabu di Perbaungan Digagalkan, Dua Pria Diciduk Polisi

Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi
Tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi

SERGAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama personel Polsek Perbaungan menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria diamankan, sementara seorang pria lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MA (47), warga Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, dan SP (29), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi sabu di kawasan perumahan Komplek Adolina, tepatnya di dekat lapangan sepak bola.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, SH, bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat kedua pria berdiri berdekatan di dekat sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam. Keduanya dicurigai sedang menunggu seseorang sehingga petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Commodore di atas jok sepeda motor.

Di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 4,15 gram.

Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna hitam dari MA, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

MA Akui Sabu Miliknya

Berdasarkan hasil interogasi awal, MA mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial DPL alias Ade (40). Pria tersebut kini berstatus DPO dan diduga sebagai pemasok sabu.

Sementara itu, sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi BK 3181 OAB yang digunakan dalam peristiwa tersebut diketahui milik SP, yang diduga berperan menyediakan sarana transportasi.

Selanjutnya, kedua pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat bruto 4,15 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, serta satu unit telepon genggam Vivo Y12 warna hitam.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, Kamis (22/10/2026) membenarkan penangkapan kedua pria tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama personel Polsek Perbaungan dan Satresnarkoba Polres Sergai.

Pihak kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai agar tidak ragu melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di lingkungannya. Mari bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa,” demikian imbauan pihak kepolisian.

Dalam perkara ini, para pihak yang terlibat disangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok serta peran masing-masing pihak. Polisi juga terus memburu DPL alias Ade yang masuk dalam daftar pencarian orang.(ML.hrp)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version