JEMBER-Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Jember, mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengawal implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS).
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi bertajuk “Darurat Pendidikan Kabupaten Jember”, yang kebetulan bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional 2026, Kamis (22/10/2026).
Korlap Aksi, Yulianto Dimas Gunawan, mengatakan persoalan ATS menjadi salah satu isu utama yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
“Tentunya, kami mempersoalkan peningkatan angka ATS yang ada di Kabupaten Jember,” ujarnya, seusai aksi di depan Kantor Pemkab Jember, Jawa Timur.
Dalam kajian yang dilakukan IMM Jember, pihaknya mengaku menemukan sekitar 23.500 anak tidak sekolah di Kabupaten Jember. Angka tersebut menjadi perhatian mahasiswa untuk mendorong penanganan ATS secara lebih serius.
“Kami tidak puas terhadap angka-angka itu karena kami ingin Jember menjadi kota pendidikan yang betul-betul dirasakan oleh semua orang,” kata Dimas.
Selain mendesak pengawalan Perda penanganan ATS, IMM meminta Pemkab Jember mengawal Satgas Penanggulangan Pendidikan Kabupaten Jember agar upaya penanganan anak tidak sekolah berjalan lebih optimal.
Mahasiswa juga menyoroti persoalan sarana dan prasarana sekolah yang dinilai belum memadai. Di sisi lain, mereka meminta transparansi dalam penyaluran beasiswa agar program bantuan pendidikan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
IMM Jember turut menyoroti persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan, yang terjadi di Sekolah Rakyat Jember baru-baru ini, berupa pemukulan kepada murid yang dilakukan oleh pembimbing. Menurutnya, hal itu menjadi pengingat pentingnya menciptakan ruang aman bagi peserta didik.
“Kami meminta ruang aman terhadap ruang-ruang pendidikan di Jember,” ujarnya.
Korlap menegaskan, tuntutan tersebut diharapkan mendapat perhatian langsung dari Bupati Jember. Mengingat yang bersangkutan tidak dapat menemui massa aksi dikarenakan terdapat perjalanan dinas ke luar kota.
Meski demikian, IMM Jember tetap meminta agar tuntutan yang telah tertera dalam Pakta Integritas ditandatangani oleh bupati sebagai bentuk komitmen untuk menindaklanjutinya.
“Tentunya kami mendesak agar tuntutan kami ditandatangani oleh Bupati. Jikapun dalam seminggu tidak ada balasan atau tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, kami siap untuk melakukan aksi besar-besaran jilid dua,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Asisten III Administrasi Umum Pemkab Jember, Imam Sudarmaji, menyatakan sejumlah tuntutan mahasiswa tersebut akan menjadi bahan perhatian pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Imam menyebut angka ATS di Kabupaten Jember telah mengalami penurunan dari sekitar 34 ribu menjadi 23 ribu anak. Menurutnya, penurunan tersebut merupakan hasil upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah, meskipun penanganan anak yang belum mengakses pendidikan masih membutuhkan kerja bersama.
“Angka ATS di Jember ini sudah turun dari 34 ribu menjadi 23 ribu,” kata Imam, seusai massa aksi pulang.
Ia menjelaskan, persoalan ATS tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah, tetapi juga kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, anak-anak yang tidak bersekolah banyak ditemukan di kawasan perkebunan dan wilayah pesisir, sehingga membutuhkan perhatian khusus agar dapat kembali mengakses pendidikan.
Imam menilai, penanganan persoalan tersebut memerlukan sinergi antara orang tua, tenaga pendidik, dan lingkungan masyarakat. Ketiganya dinilai memiliki peran penting untuk memastikan anak-anak memperoleh hak pendidikan.
“Pendidikan menurut saya pribadi ada tiga hal untuk mensukseskannya. Satu peran orang tua, peran pendidik, dan juga peran lingkungan. Ini yang memang kita butuh sinergi,” ujarnya.
Sementara, untuk anak yang tidak menempuh pendidikan formal, Imam menyebut pemerintah telah menjalankan sejumlah alternatif, termasuk melalui program pendidikan kesetaraan atau kejar paket.
Ia juga menyampaikan harapan agar angka ATS di Jember terus menurun hingga mendekati nol. Namun, menurutnya, upaya tersebut membutuhkan waktu dan keterlibatan berbagai pihak.
“Kalau bisa zero kan. Tapi ini juga butuh waktu, dengan 23 ribu itu tentunya butuh waktu,” jelasnya.
Selain persoalan ATS, Pemkab Jember turut menanggapi sorotan mahasiswa IMM Jember mengenai dugaan kekerasan terhadap siswa di Sekolah Rakyat (SR).
Imam mengatakan, pihaknya akan menghadap tim yang bertugas melakukan evaluasi terhadap kasus tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai tingkat kesalahan, dengan pemutusan hubungan kerja sebagai salah satu sanksi terberat.
“Kalau memang bersalah, tadi ada beberapa hal yang harus dilakukan. Ada sanksi, sampai akhirnya terberat adalah pemutusan kerja,” tegasnya. (fat/rus)












