SERGAI-Respons cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial LS (25), RN (27), dan HS (30), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sei Bamban.
Dari lokasi penindakan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu bungkus plastik klip berisi serbuk yang diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 19.52 WIB. Pelapor menyampaikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sei Belutu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 memberikan penjelasan terkait layanan pengaduan dan meneruskan informasi kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya, Unit 1 Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1, IPDA Budi, melakukan profiling, penyelidikan, serta pengumpulan bahan keterangan di lokasi yang dilaporkan.
Pada Minggu (25/10/2026), petugas mendatangi rumah milik LS dengan didampingi Kepala Dusun V. Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati ketiga pria berada di ruang tamu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari plastik yang berada di salah satu kamar.
Barang bukti yang ditemukan meliputi alat hisap sabu atau bong, dua buah kaca pirex, satu mancis yang telah dirakit, beberapa plastik klip transparan kosong, serta pil dan serbuk yang diduga narkotika.
Ketiga pria berikut barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH, MH, didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, SH, MH, dalam keterangan pers pada Senin (26/10/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurut pihak kepolisian, layanan Call Center 110 menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dugaan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Polres Sergai mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center 110.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam perkara ini, ketiga pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.(ML.hrp)












