SERGAI-Tim patroli Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang masing-masing berinisial HW (40), warga Kota Tebing Tinggi, dan MR (34), warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Keduanya diamankan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, saat personel Satres Narkoba Polres Sergai melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, penangkapan bermula ketika petugas melintas di kawasan Simpang Tanah Raja dan mencurigai dua orang laki-laki.
Saat petugas mendatangi keduanya, salah seorang pria terlihat membuang sebuah plastik klip transparan menggunakan tangan kirinya.
Petugas kemudian langsung mengamankan kedua pria tersebut dan memeriksa benda yang dibuang. Dari hasil pemeriksaan, plastik klip tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.
“Kedua pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai bersama barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya.
Selain satu paket kecil diduga sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler Android dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Kedua tersangka saat ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609.(ML.hrp)













