JEMBER-Kekeringan di Kabupaten Jember meluas seiring perpanjangan musim kemarau. Hingga 7 Oktober 2026, sebanyak 2.300 kepala keluarga (KK) di 10 kecamatan dan 19 desa/kelurahan terdampak krisis air bersih.
Untuk memenuhi kebutuhan dasar warga, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember telah menyalurkan sekitar 1,3 juta liter air bersih sejak 2 Juli hingga 7 Oktober 2026.
Kepala BPBD Jember, Edy Budi Susilo, mengatakan distribusi air masih akan dilakukan karena musim kemarau diperkirakan berlangsung lebih lama dari perkiraan sebelumnya.
Menurutnya, berdasarkan rilis terbaru Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau yang semula diprediksi berlangsung April hingga Agustus kini diperpanjang sampai akhir November. Musim hujan diperkirakan baru mulai pada awal Desember.
“Kemungkinan awal musim hujan baru akan terjadi pada awal Desember. Dengan demikian, setelah saya perhitungkan, masih ada sekitar dua bulan lagi berlangsungnya musim kemarau ekstrem ini,” kata Edy dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (08/10/2026).
Dia menjelaskan, distribusi air bersih dilakukan BPBD terutama untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga. Air yang disalurkan diprioritaskan untuk memasak, minum, dan kebutuhan domestik lainnya.
“Prioritasnya adalah untuk masak, untuk minum, untuk kebutuhan rumah tangga. Hal yang menyangkut cuci tubuh, cuci sepeda motor, mobil, atau mungkin sapi itu prioritas nomor dua,” ujarnya.
Edy mengungkapkan, dengan jumlah 2.300 KK yang tercatat terdampak hingga 7 Oktober, distribusi 1,3 juta liter tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan air selama masa kekeringan. Namun, volume tersebut merupakan total distribusi dan tidak berarti setiap keluarga menerima jumlah air yang sama.
BPBD masih harus menjaga distribusi agar pasokan tersedia bagi warga yang paling membutuhkan, terutama jika musim kemarau benar-benar bertahan hingga akhir November.
Kondisi kekeringan tahun ini disebut lebih parah dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan pemetaan awal BPBD Jember, wilayah rawan kekeringan terbagi menjadi lima zona merah, tiga zona kuning, dan 23 zona hijau.
Namun, perkembangan di lapangan menunjukkan bahwa kekeringan tidak lagi terbatas pada zona yang sejak awal dipetakan sebagai wilayah rawan.
Seluruh zona merah dan zona kuning kini telah terdampak. Bahkan, dua wilayah yang sebelumnya masuk zona hijau dan tidak pernah mengalami kekeringan, Desa Banjarsari di Kecamatan Bangsalsari dan Desa Panduman di Kecamatan Jelbuk, sekarang turut mengalami krisis air bersih.
“Zona merah dan zona kuning semuanya sudah kena. Bahkan dua desa yang tahun lalu tidak pernah kekeringan, tahun ini kena,” tutur Edy.
Perubahan tersebut memperlihatkan bahwa cakupan wilayah terdampak tahun ini telah bergerak melampaui peta kerawanan awal. Desa yang sebelumnya relatif aman juga mulai membutuhkan pasokan air dari pemerintah.
Untuk mendukung distribusi, Edy menambahkan, BPBD Jember saat ini mengandalkan enam sumber mata air. Namun, keterbatasan sarana distribusi dan bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendala dalam menjaga frekuensi pengiriman.
Menurut Edy, kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, BPBD harus menentukan prioritas berdasarkan tingkat kebutuhan masing-masing wilayah.
“Kami betul-betul memprioritaskan yang betul-betul memerlukan, sedangkan yang masih bisa ditahan durasinya kita perpanjang. Misalnya semula dua hari, kalau masih bisa dipanjangkan ya empat hari sekali baru kita kirim,” ungkapnya.
Pola distribusi tersebut membuat wilayah dengan kebutuhan yang dianggap masih dapat ditunda menerima pasokan dengan jeda lebih panjang. Sementara itu, daerah dengan kondisi lebih mendesak menjadi prioritas pengiriman.
Pemerintah Kabupaten Jember telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Status tanggap darurat serupa juga telah ditetapkan di tingkat Provinsi Jawa Timur.
Dengan musim kemarau yang diperkirakan masih berlangsung hingga akhir November, BPBD meminta masyarakat menghemat penggunaan air bersih.
Imbauan tersebut terutama ditujukan agar persediaan air yang terbatas dapat digunakan untuk kebutuhan paling mendasar dan distribusi bantuan dapat menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan. (fat/rus)













