JEMBER – Terlilit utang Rp80 juta akibat kalah main judi online (judol), seorang pria asal Jember berinisial DPN yang dibantu temannya DS, nekat merampok Toko Perhiasan Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis pagi kemarin.
Aksi perampokan yang menyebabkan pemilik toko, Tan Liok Ton (72), dan anaknya, Adi Kusuma (50), mengalami luka berat itu berakhir setelah polisi menangkap dua tersangka di Banyuwangi pada Kamis malamnya.
Kapolres Jember, AKBP Alaiddin mengatakan, tersangka DPN diduga nekat melakukan perampokan untuk melunasi utangnya. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial DS diduga membantu aksi tersebut.
“Utang Rp80 juta itu karena kalah main judi online,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (23/10/2026).
Penangkapan para pelaku dilakukan di Banyuwangi saat keduanya diduga hendak melarikan diri menuju Bali menggunakan jalur penyeberangan Ferry.
“Rencananya pelaku mau kabur ke Bali, menggunakan Ferry. Numpang truk, terus naik Ferry,” ulasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah memantau aktivitas toko emas tersebut sebelum beraksi. Mereka memanfaatkan situasi ketika toko masih dalam proses penataan dan belum sepenuhnya menerapkan pengamanan.
“Kalau dilihat dari situasi, mereka melihat peluang. Kalau menurut pengalaman kami sebagai penyidik, seperti itu,” ujarnya.
Dalam aksinya, DPN berperan sebagai eksekutor yang menyerang korban menggunakan senjata tajam. Sementara DS diduga membantu pelarian pelaku. Polisi menyebut keduanya tidak memiliki hubungan sebelumnya dengan korban.
Dalam kejadian itu, pelaku mengambil sejumlah uang dolar Singapura pecahan 100 dolar yang berada di toko. Kerugian akibat perampokan itu diperkirakan mencapai hampir Rp300 juta.
“Belum sempat mengambil emas. Waktu itu sempat dia ambil dolarnya saja yang berbentuk dolar Singapura, pecahan 100,” kata Kapolres.
Sementara, barang bukti yang diamankan oleh kepolisian, antara lain mobil Toyota Yaris putih, jaket, celana pendek, topi yang diduga digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Kapolres Jember menegaskan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pemeriksaan terhadap korban juga menunggu kondisi keduanya membaik setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyebut ancaman pidana maksimal yang diterapkan mencapai 12 tahun penjara.
“Ancaman pidana penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun,” jelas Alaiddin.
Ia juga mengimbau para pemilik toko emas untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk menggunakan petugas keamanan dan memastikan toko terkunci saat proses persiapan sebelum dibuka.
“Toko emas harusnya pada saat dilakukan pembersihan, toko itu ditutup terlebih dahulu, dikunci, baru dibuka setelah semuanya free and clean,” pesannya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam perjudian online yang dapat memicu persoalan ekonomi hingga mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.
“Kepada para pelaku, jangan coba-coba bermain di wilayah hukum Polres Jember. Kami bisa humanis, tentunya juga bisa tegas dalam menangani kejahatan,” tandasnya. (fat/rus)













