Daerah  

Viral Dugaan Pungli ‘Barong’ di Dolok Masihul, Polisi Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

Terduga pelaku yang diamankan polisi
Terduga pelaku yang diamankan polisi

SERGAI-Polsek Dolok Masihul bergerak cepat menindaklanjuti unggahan media sosial yang memuat keresahan sopir angkutan barang dan pengusaha terkait dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Informasi tersebut sebelumnya beredar di grup Facebook Fesbuker Dolok Masihul melalui akun Pena Menyapa. Dalam unggahan itu disebutkan adanya dugaan pungutan terhadap kendaraan barang atau mobil box yang dikaitkan dengan seseorang yang dikenal dengan nama “Barong”.

Menindaklanjuti informasi yang viral tersebut, Kapolsek Dolok Masihul AKP Inja V. Kaban, SH, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 08.10 WIB memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Intelkam untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, sekitar pukul 11.30 WIB, tim yang dipimpin Waka Polsek Dolok Masihul IPTU L.B. Manullang, SH, mengamankan seorang pria berinisial M R alias Barong di kawasan Pekan Dolok Masihul.

M R kemudian dibawa ke Mapolsek Dolok Masihul untuk dimintai keterangan dan dilakukan klarifikasi terkait informasi dugaan pungli yang beredar di media sosial.

Dari hasil klarifikasi kepolisian, M R mengaku sudah tidak aktif dalam kepengurusan serikat pekerja/buruh PUK F.SPTSI-K.SPSI. Ia menyebut surat keputusan (SK) kepengurusan yang dimilikinya telah kedaluwarsa.

Dalam penanganan tersebut, M R kemudian membuat surat pernyataan serta video klarifikasi dan deklarasi untuk tidak mengulangi tindakan pemungutan terhadap kendaraan barang atau mobil box di kawasan tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penanganan tersebut berupa satu lembar surat pernyataan dari M R, rekaman video klarifikasi/pernyataan, serta tangkapan layar unggahan Facebook yang menjadi dasar informasi awal penyelidikan.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, Minggu (27/9/2026) membenarkan langkah cepat yang dilakukan personel Polsek Dolok Masihul dalam menindaklanjuti informasi dugaan pungli yang beredar di media sosial.

Menurutnya, jajaran Polres Sergai akan terus merespons informasi maupun keluhan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, para pengusaha, dan sopir angkutan untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan pungutan liar maupun premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ujar AKP Bringin Jaya.

Ia menegaskan, kepolisian tidak memberikan ruang bagi tindakan pungli yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kepada pihak-pihak lain, kami peringatkan untuk tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar hukum,” tegasnya.

Polsek Dolok Masihul juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap informasi terkait dugaan pungli atau aksi yang meresahkan melalui jalur resmi kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *