Daerah  

Tim Dayung Redist Minta Polresta Padang Tuntaskan Laporan Dugaan Pengancaman

Audiensi dengan Polresta Padang
Audiensi dengan Polresta Padang

PADANG-Persoalan hukum yang muncul dalam lomba selaju sampan pada rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Padang ke-357 pada Agustus 2026 lalu hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Tim dayung Redist meminta Polresta Padang menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang mereka laporkan setelah peristiwa tersebut.

Owner Tim Dayung Redist, Helsi Yasin mengatakan, laporan yang dibuat pada Agustus lalu kini telah dilimpahkan ke Polresta Padang.

Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat segera dituntaskan.

“Kami sudah membuat laporan polisi (LP) pada Agustus lalu dan saat ini sudah dilimpahkan ke Polresta Padang. Kami berharap dugaan pidana pengancaman ini dapat dituntaskan agar terlapor menyadari bahwa tindakannya telah merugikan kami, baik secara materi maupun psikis,” kata Helsi kepada wartawan di Basecamp Redist, Selasa (15/9/2026).

Menurut Helsi, peristiwa tersebut juga terjadi di hadapan anak di bawah umur. Karena itu, ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.

“Peristiwa hukum ini bahkan terjadi di depan anak di bawah umur dan tentu memiliki pengaruh terhadap tumbuh kembang anak tersebut,” ujarnya.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menegaskan, Tim Dayung Redist telah mengikuti rangkaian aturan lomba, baik yang berkaitan dengan teknis maupun nonteknis.

Ia menyebut timnya tetap berupaya menjaga ketertiban dan keamanan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Sementara itu, Manajer Tim Dayung Redist, Muhammad Alqaf, menjelaskan pihaknya hanya melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman.

Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan somasi terkait konten yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik dan dinilai merugikan tim.

“Kami hanya melaporkan tindakan dugaan pidana pengancaman. Kemudian, terkait konten yang diduga pencemaran nama baik, kami juga sudah mengambil langkah hukum melalui somasi karena konten tersebut dinilai telah merugikan kami,” ungkap Alqaf.

Tim Dayung Redist diketahui berasal dari Kampung Teleng Nomor 65, RT 04/RW 01, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Tim tersebut didirikan Helsi Yasin pada 2024.

Dalam kiprahnya, Redist pernah meraih Juara I Lomba Selaju Sampan dalam rangka Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-356/Sarangkuah Piala Wali Kota Padang Cup 2025 yang digelar di Sungai Batang Arau.

Sementara itu, kuasa hukum Tim Dayung Redist dari Kantor Hukum DPD IKA Fakultas Hukum Unand, yang dinakhodai Johni Erizal, beberapa hari lalu telah menemui pihak penyidik Polresta Padang.

Johni mengatakan, pihak penyidik telah menyampaikan perkembangan terbaru terkait laporan tersebut. Dalam waktu dekat, sejumlah saksi disebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kita sudah bertemu dengan pihak penyidik. Informasi terbaru, dalam minggu ini akan dipanggil para saksi,” kata Johni Erizal.

Selain laporan dugaan pengancaman, Johni mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat somasi kepada SRR terkait konten di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik kliennya.

Menurut Johni, konten tersebut diduga disebarkan melalui sejumlah platform media sosial, di antaranya TikTok, Instagram, dan Facebook.

“Kita juga sudah mengirim surat somasi kepada saudara SRR terkait dugaan pencemaran nama baik klien kami melalui konten media sosial di akun TikTok, Instagram, dan Facebook,” ujarnya.

Johni menambahkan, laporan yang dibuat kliennya mulai ditindaklanjuti sejak awal September 2026.

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga persoalan yang terjadi dapat memperoleh penyelesaian secara hukum. (rls)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version