Polres Sergai Pastikan Kasus Kekerasan Anak Diproses Transparan, Korban Dapat Pendampingan

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea saat memberi keterangan penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea saat memberi keterangan penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak

SERGAI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memastikan penanganan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial terus berjalan sesuai prosedur hukum.

Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari pihak korban dan saat ini proses penyelidikan maupun penyidikan terus dilakukan secara objektif dan transparan.

Hal itu disampaikan IPTU Toman F. Sibuea saat memberikan keterangan kepada awak media di depan Gedung Satreskrim Polres Sergai, Kamis (24/9/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, pelapor berinisial SG dan korban berinisial ZH. Penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni pelapor SG dan korban ZH.

“Kasus ini sedang kami tangani. Kami memastikan proses hukum berjalan secara objektif, profesional dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar IPTU Toman.

Menurutnya, korban dan pihak yang dilaporkan diketahui saling mengenal. Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, dugaan motif dalam perkara tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati.

Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain berfokus pada proses hukum, Satreskrim Polres Sergai juga menempatkan perlindungan terhadap korban sebagai salah satu prioritas utama.

Polisi melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan, termasuk dukungan psikologis atau trauma healing serta pemeriksaan medis yang berkaitan dengan hasil visum.

“Yang paling utama adalah memastikan keamanan dan kondisi korban, termasuk pendampingan psikologis serta koordinasi dengan instansi perlindungan anak dan pihak medis,” jelasnya.

Sementara itu, upaya penyelesaian secara mediasi sebelumnya telah dilakukan di tingkat Polsek. Namun, upaya tersebut belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.

Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan. Polisi menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sergai juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) apabila di kemudian hari proses mediasi berhasil dan kedua pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan.

Penyelesaian melalui Restorative Justice tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Polres Sergai menegaskan bahwa keputusan terkait penghentian proses hukum, apabila syarat Restorative Justice terpenuhi, tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

Keterangan tersebut disampaikan IPTU Toman F. Sibuea didampingi Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., KBO Satreskrim Polres Sergai, serta Kanit PPA Polres Sergai.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *