JEMBER-Rumah yang ditinggal penghuninya menjadi salah satu sasaran pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi rumah dan memastikan lokasi dalam keadaan sepi.
Modus tersebut terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap delapan kasus pencurian selama periode Juli hingga Agustus 2026.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 15 tersangka. Sebanyak lima kasus di antaranya merupakan curanmor dengan 12 tersangka, sedangkan tiga kasus lainnya merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan tiga tersangka.
Kapolres Jember, AKBP Alaiddin mengatakan, dalam sejumlah kasus curanmor, pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap rumah atau lokasi yang menjadi sasaran.
Jika kondisi rumah dinilai sepi dan terdapat peluang untuk melakukan pencurian, pelaku kemudian menjalankan aksinya.
“Modus yang dilakukan adalah melihat rumah ataupun tempat yang ditarget itu sepi dan dilihat peluang oleh para pelaku,” kata Alaiddin saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (01/09/2026).
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan tiga kasus curat. Di antaranya sepeda motor, senjata tajam (sajam), serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Untuk perkara curat, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.
“Pidana paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V (Rp500 juta, Red),” jelasnya.
Polres Jember mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau kendaraan dalam keadaan kosong.
Alaiddin meminta pemilik kendaraan menggunakan pengamanan tambahan, seperti kunci ganda dan alarm. Masyarakat juga dianjurkan memasang CCTV di sekitar rumah serta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan.
“Menambah kunci ganda ataupun alarm, memasang CCTV di dekat rumah, ataupun lebih peka terhadap situasi yang ada di lingkungan,” ujarnya.
Menurut Alaiddin, kepolisian memiliki keterbatasan untuk melakukan pemantauan seluruh wilayah secara terus-menerus. Karena itu, keamanan lingkungan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
“Kami kembalikan kepada pemilik kendaraan, pemilik rumah untuk selalu mawas diri,” katanya.
Bagi warga yang hendak bepergian ke luar kota atau meninggalkan rumah dalam waktu tertentu, polisi juga menyarankan agar berkoordinasi dengan polsek terdekat.
Koordinasi dapat dilakukan bersama perangkat lingkungan, mulai dari RT, RW, perlindungan masyarakat (Linmas), hingga unsur keamanan masyarakat lainnya.
“Karena modus-modus seperti ini selalu berganti dan tentunya hal itu masih sering terjadi,” kata Alaiddin.
Di sisi lain, Polres Jember menyiapkan proses pengembalian kendaraan hasil pengungkapan kepada pemilik atau korban.
Pengembalian dilakukan setelah pemilik dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut.
“Kami akan mengembalikan unit-unit yang telah diamankan kepada pemiliknya. Tentunya yang sesuai dengan bukti surat kepemilikan motor,” tutupnya. (fat/rus)













