Daerah  

Kejar-kejaran 200 Meter di Kebun Sawit, Terduga Penyalahguna Narkoba Diringkus Polisi

Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

SERGAI-Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria berinisial PS (36), terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu, di area perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan terhadap pria yang diketahui merupakan residivis perkara narkotika tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026).

Kasi Humas menjelaskan, penyelidikan berawal sekitar pukul 10.00 WIB setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Dusun I Desa Karang Tengah.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi area perkebunan sawit dan melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.

Saat mengetahui kedatangan petugas, pria tersebut justru berusaha melarikan diri ke arah perkebunan.

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar 200 meter ke dalam area perkebunan sawit. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pria yang diketahui berinisial PS itu mengakui barang bukti narkotika dan sejumlah peralatan yang ditemukan petugas merupakan miliknya.

Polisi juga mencatat PS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia diketahui merupakan residivis perkara narkotika yang pernah menjalani hukuman pada 2017 dan 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tebing Tinggi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Di antaranya satu kotak rokok merek Magnum yang di balik plastiknya ditemukan satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram.

Selanjutnya, satu dompet kecil warna ungu yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat kotor 0,96 gram dan berat bersih 0,56 gram.

Polisi juga menemukan satu bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, satu plastik klip transparan ukuran besar yang berisi tiga plastik klip transparan kosong ukuran sedang serta satu pipet skop.

Selain itu, petugas mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp350 ribu.

PS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, PS dipersangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang diterapkan penyidik.

Kasi Humas AKP Bringin Jaya menegaskan, Sat Res Narkoba Polres Sergai berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” ujar Kasi Humas.

Ia menambahkan, informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.(ML.hrp)

Baca berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *