SERGAI-Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Alun-Alun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai), Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Sei Rampah berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial M Y alias Y (30), warga Dusun V, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, ditangkap tim Opsnal Polsek Sei Rampah di wilayah Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban Rivaldo Calvin Siagian (22), warga Dusun IV, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, korban datang ke Alun-Alun Pemkab Sergai menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam miliknya untuk berolahraga pagi.
Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di areal parkir alun-alun dan mulai jogging.
Namun, saat sedang berolahraga, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seorang pria yang tidak dikenalnya.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku dengan meminjam sepeda motor milik temannya. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp25 juta dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Sei Rampah dengan nomor LP/B/141/IX/2026.
Pelaku Ditangkap Setelah Polisi Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar, SH, MH, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH, kemudian mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Opsnal berhasil mengamankan M Y alias Y di wilayah Desa Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Kepada petugas, pelaku mengaku sepeda motor tersebut telah dijual dalam kondisi tanpa cover body kepada seorang penadah bernama Beni, melalui seorang perantara yang disebut bernama Panbers.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan sisa barang bukti berupa cover body sepeda motor yang sebelumnya telah dilepas pelaku dan berada di rumahnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan STNK asli sepeda motor korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sparepart/onderdil body sepeda motor korban yang telah dilepas.
Sementara itu, tim Opsnal Polsek Sei Rampah masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang disebut sebagai perantara dan penadah serta terus mengumpulkan sisa barang bukti kendaraan.
Polisi Kejar Penadah
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, SH, MH, saat ditemui di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu dilakukan Unit Reskrim Polsek Sei Rampah di bawah pimpinan Kapolsek Sei Rampah AKP Ahmad Albar melalui Kanit Reskrim Ipda Ardika Junaidi Napitupulu.
“Proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan. Tim di lapangan juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak perantara dan penadah barang hasil curian,” ujarnya.
AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, khususnya ketika berada di tempat-tempat umum.
Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengamanan tambahan.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).(ML.hrp)













