BUKITTINGGI-Pemerintah Kota Bukittinggi angkat bicara terkait kondisi gajah jantan bernama Zidan yang mengalami perubahan perilaku dan menjadi agresif sejak 2022.
Penjelasan tersebut disampaikan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias didampingi Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Dinas Pariwisata, serta Kepala Diskominfo di Aula Balai Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026).
Ramlan menjelaskan, gajah merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Karena itu, Pemerintah Kota Bukittinggi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait pemindahan atau relokasi satwa tersebut.
Menurutnya, kewenangan terhadap satwa dilindungi berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Enam surat resmi sudah disampaikan Pemko Bukittinggi sejak Juni hingga Desember 2024, termasuk satu surat pada 2025. Semua surat itu membicarakan kondisi Gajah Zidan,” kata Ramlan.
Ia mengatakan, dari sejumlah surat yang telah dikirimkan tersebut, Pemko Bukittinggi baru menerima satu kali balasan dari BKSDA.
Dalam surat tersebut, BKSDA menyampaikan bahwa Gajah Zidan dapat direlokasi ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap rencana relokasi tersebut.
“Pemko tidak boleh sewenang-wenang memindahkan satwa yang dilindungi. Semua kewenangan ada di BKSDA. Kalau kita yang melakukan, kita salah dari segi aturan,” tegasnya.
Pawang Cedera, Keeper Gajah Zidan Berganti
Ramlan juga mengungkapkan kondisi pawang atau keeper yang sebelumnya bertanggung jawab menangani Gajah Zidan.
Salah satunya adalah Legianto, yang mengundurkan diri setelah mengalami cedera ketika menangani Zidan yang semakin agresif.
“Ada surat resmi dari Legianto. Dia bekerja sebagai pawang Gajah Zidan sejak 2010 hingga Juni 2024. Ia mengundurkan diri karena mengalami cedera saat menangani Gajah Zidan,” jelas Ramlan.
Saat ini, tanggung jawab utama terhadap Zidan berada pada Rahmad Ramadhan. Ia mulai menangani gajah tersebut sejak 2024 dan telah beberapa kali mengikuti pelatihan.
Zidan 25 Tahun di Bukittinggi, Perilaku Berubah Sejak 2022
Kepala Dinas Pariwisata, Rofie Hendria mengatakan Gajah Zidan masuk ke Bukittinggi pada 2001.
Artinya, selama sekitar 25 tahun berada di Bukittinggi, Zidan sebelumnya menunjukkan perilaku yang relatif normal.
Namun, kondisi tersebut berubah sejak 2022. Zidan mulai menunjukkan perilaku agresif yang kemudian menimbulkan sejumlah persoalan dalam penanganannya.
“Zidan masuk Bukittinggi tahun 2001. Artinya kurang lebih 25 tahun terakhir Zidan berperilaku normal. Namun, tahun 2022 mengalami perubahan perilaku menjadi gajah yang agresif,” ujar Rofie.
Menurutnya, perubahan perilaku tersebut bahkan menyebabkan pawang utama Zidan, Legianto, mengalami cedera. Tidak hanya itu, Zidan juga sempat menyerang gajah betina bernama Lia.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemko Bukittinggi, terutama terkait aspek keselamatan petugas maupun satwa yang berada di lingkungan penangkaran. (*)












