LIMAPULUH KOTA–Kepala Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota, Orlanda tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3,68 miliar berdasarkan LHKPN tahun 2020.
Saat laporan itu disampaikan, Orlanda masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota.
Dari total harta Rp3,68 miliar tersebut, bagian terbesar berada pada tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp2,55 miliar.
Selebihnya terdiri dari kendaraan senilai Rp230 juta, harta bergerak lainnya Rp420,55 juta, kas sekitar Rp92,98 juta serta harta lainnya Rp388,75 juta. Dalam laporan 2020 itu tidak tercatat utang.
Jika melihat tiga laporan terakhir yang ditemukan, kekayaan Orlanda bergerak dari Rp3,60 miliar pada 2018, turun menjadi Rp3,54 miliar pada 2019, kemudian naik menjadi Rp3,68 miliar pada 2020.
“Namun, berdasarkan penelusuran publikasi LHKPN Orlanda, yang ditemukan terakhir adalah laporan tahun 2020.”
Sementara itu, posisi Orlanda kini telah naik. Dari sebelumnya tercatat sebagai Sekretaris Dinas PUPR dalam LHKPN 2020, saat ini ia menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Limapuluh Kota.
Belum ditemukannya publikasi LHKPN setelah 2020 tidak serta-merta dapat diartikan bahwa Orlanda tidak melaporkan harta kekayaannya. Status pelaporan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Untuk melengkapi informasi, redaksi telah menghubungi Orlanda, Kamis (3/09/2026) terkait LHKPN setelah tahun 2020. Namun hingga berita ini diterbitkan, tanggapan dari yang bersangkutan masih ditunggu.
Namun, untuk pejabat eselon dua, wajar jika hartanya mencapai Rp3 miliar lebih. Sebab, dia pasti sudah puluhan tahun menjadi pegawai dan tentunya bisa menabung. Pejabat yang melaporkan harta adalah pejabat yang patuh dan taat hukum. Pokoknya, Orlanda terbaik!
LHKPN Pejabat Boleh Dipublikasikan, Masyarakat Bisa Pantau Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat negara dapat dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan layanan e-LHKPN yang memungkinkan masyarakat mengakses data LHKPN yang telah diumumkan secara resmi.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan, termasuk total harta kekayaan dan sejumlah rincian harta sesuai data yang diumumkan.
Publikasi LHKPN juga dapat menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pejabat negara. Data tersebut dapat digunakan sebagai bahan informasi dalam melihat perkembangan harta kekayaan pejabat dari satu periode pelaporan ke periode berikutnya.
Bagi media massa, data LHKPN yang telah diumumkan secara resmi dapat digunakan sebagai bahan pemberitaan. Namun, pemberitaan harus tetap mengacu pada data yang tercantum dalam sistem resmi KPK dan tidak menambahkan kesimpulan yang tidak didukung fakta.
Misalnya, media dapat menulis bahwa seorang kepala daerah memiliki total harta kekayaan tertentu berdasarkan LHKPN yang diumumkan KPK. Tahun laporan dan tanggal akses data juga penting dicantumkan agar informasi yang disampaikan kepada pembaca memiliki konteks yang jelas.
Besarnya harta kekayaan yang tercantum dalam LHKPN juga tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian atau harta yang belum dilaporkan, hal tersebut perlu disampaikan secara hati-hati dan disertai data maupun konfirmasi dari pihak terkait.
Dengan demikian, publikasi LHKPN merupakan bagian dari keterbukaan informasi mengenai kekayaan penyelenggara negara. Masyarakat maupun media dapat memanfaatkan data tersebut sebagai salah satu sarana pengawasan terhadap pejabat publik, dengan tetap mengedepankan akurasi dan prinsip jurnalistik. (jnd)













