PAYAKUMBUH – Gelaran Indonesia’s Horse Racing (IHR) Merdeka Cup 2026 di Gelanggang Pacuan Kuda Kubu Gadang, Kota Payakumbuh, Minggu (23/8/2026), kembali menyedot perhatian masyarakat.
Selain ramainya penonton dan jalannya perlombaan, ada satu hal yang juga menarik untuk dipertanyakan, yakni soal penjualan tiket dan pajak yang menjadi hak daerah.
Untuk menyaksikan event tersebut, penonton dikenakan tiket dengan beberapa kategori. Mulai dari tiket reguler Rp25 ribu, tribun Rp100 ribu hingga VIP yang harganya mencapai ratusan ribu rupiah.
Tiket dijual secara online di sargatiket.com dan juga tersedia di lokasi acara.
Dengan adanya transaksi tiket tersebut, muncul pertanyaan sederhana: berapa jumlah tiket yang terjual dan berapa pajak yang masuk ke kas Kota Payakumbuh?
Dalam aturan pajak daerah Kota Payakumbuh, pacuan kuda termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT.
Tarif pajak untuk jenis hiburan tersebut sebesar 10 persen.
Artinya, penjualan tiket dalam kegiatan tersebut juga memiliki konsekuensi terhadap penerimaan daerah.
Yang kemudian penting diketahui adalah bagaimana pencatatan tiket dilakukan, berapa omzet yang dilaporkan dan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap penyetoran pajaknya.
Media saat ini masih melakukan konfirmasi kepada Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh terkait mekanisme pengawasan dan pelaporan pajak dari IHR Merdeka Cup 2026.
Pihak SARGA.CO telah merespons upaya konfirmasi media Senin 24/08/2026, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban terkait jumlah tiket yang terjual maupun mekanisme pajak dari penjualan tiket IHR Merdeka Cup 2026.
Event sebesar IHR tentu membawa dampak positif bagi Payakumbuh, mulai dari ramainya kunjungan hingga bergeraknya ekonomi masyarakat.
Namun di balik itu, penerimaan daerah dari kegiatan tersebut juga menjadi bagian yang patut diketahui publik.
Berapa tiket yang terjual dan berapa pajak yang masuk ke kas daerah? Masih menunggu jawaban pihak terkait. (jnd)













