Daerah  

Ikan Larangan: Menjaga Silaturahmi Masyarakat Nagari Sundata Utara

Kegiatan mengambil ikan larangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dan mahasiswa KKN Universitas Andalas.
Kegiatan mengambil ikan larangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dan mahasiswa KKN Universitas Andalas.

PASAMAN-Kegiatan mengambil ikan larangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dan mahasiswa KKN Universitas Andalas.

Tradisi adalah kebiasaan, aturan, secara turun-temurun yang dimiliki masyarakat di suatu daerah dan masih berjalan hingga saat ini. Tidak terkecuali tradisi ikan larangan yang diadakan di Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.

Ikan larangan berfungsi sebagai upaya konservasi terhadap ekosistem dengan cara melarang penangkapan ikan. Sistem larangan menangkap ikan di perairan diperbolehkan ketika waktu tertentu yang disepakati bersama. Bertujuan untuk memberikan kesempatan populasi ikan pulih dan berkembang biak.

Pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2026 mengadakan tradisi ikan larangan bersama masyarakat di Nagari Sundata Utara. Tradisi ini dilakukan di dua tempat Jorong Salibawan yaitu dekat jalan lintas sumatera dan di Batu Batindih tempat tinggal masyarakat. Masyarakat setempat menyebut nama ikan larangan dengan sebutan ikan lubuk salibawan karena terletak di Jorong Salibawan.

Setiap tempat memiliki aturan dan cara kerjanya masing-masing karena memiliki ciri khas yang berbeda. Dekat jalan lintas sumatera kegiatan dilakukan di tepi sungai yang masih jernih sehingga bisa terlihat ikan besar-besar.

Aturannya orang-orang ikut berpartisipasi hanya boleh memancing ikan larangan karena bisa membahayakan jika turun langsung ke sungai karena arus yang deras. Ikan larangan dengan ukuran besar-besar membuat orang luar juga berpartisipasi, akan tetapi dikenakan biaya dengan harga tiket Rp50.000 dengan diperbolehkan membawa ikan sebanyak yang mereka dapatkan.

Uang yang didapatkan digunakan untuk pembangunan masjid dan acara kegiatan yang akan diadakan masyarakat di Jorong Salibawan, Nagari Sundata Utara.

Begitu juga di Batu Batindih tempat tinggal penduduk kegiatan dilakukan di sungai tanpa ada biaya kepada orang luar Jorong Salibawan. Di sini orang-orang turun langsung ke sungai mencari ikan larangan yang bersembunyi di bawah batu bersama Wali Nagari Sundata Utara , Nofriyan S. Or dan juga mahasiswa KKN dari Universitas Andalas.

Akan tetapi ikan yang didapatkan tidak sebesar di dekat jalan lintas. Walaupun ikan larangan tidak besar tapi cukup untuk penduduk mengonsumsi ikan larangan.

Setelah menangkap ikan larangan penduduk akan melaksanakan makan bersama, mereka akan membawa nasi dan peralatan dapur dari rumah masing-masing untuk memasak ikan larangan.

Tujuan utama dari acara ikan larangan yaitu menjalin silaturahmi antar penduduk di Jorong Salibawan, Nagari Sundata Utara.

Harapan dari Wali Nagari Sundata Utara ikan larangan tetap terus berlanjut seterusnya karenai berpengaruh besar di terhadap penduduk setempat yang tinggal terutama di Jorong Salibawan.

Tradisi ikan larangan di Nagari Sundata Utara bukan hanya sekedar kegiatan menangkap ikan, melainkan kegiatan nyata peduli masyarakat dalam menjaga ekosistem sungai dan mempererat hubungan antar sosial masyarakat.

Melalui aturan yang disepakati bersama populasi ikan tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Dengan menjaga tradisi ini, masyarakat tidak hanya mewariskan budaya, tetapi mewariskan kepedulian terhadap lingkungan.

(Tomi Pratama adalah mahasiswa dari Universitas Andalas jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya. Saat tulisan ini dibuat Tomi Pratama sedang melakukan KKN di Nagari Sundata Utara Kabupaten Pasaman).



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version