Daerah  

Heboh Isu Pembelian Lahan di Kawasan Hutan, Ketua KUD Tunas Mukti Beri Klarifikasi

Heboh Isu Pembelian Lahan di Kawasan Hutan, Ketua KUD Tunas Mukti Beri Klarifikasi
Heboh Isu Pembelian Lahan di Kawasan Hutan, Ketua KUD Tunas Mukti Beri Klarifikasi

KUANSING–Isu yang beredar di tengah masyarakat terkait pembelian lahan oleh KUD Tunas Mukti di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, yang disebut berada dalam kawasan hutan, menjadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir.

Menanggapi isu tersebut, Ketua KUD Tunas Mukti, Purboyono, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan pihaknya membeli lahan pengganti di Desa Padang Sawah pada 2023.

Namun, menurutnya, status lahan tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi di Kementerian Kehutanan.

“Memang benar kami membeli lahan pengganti di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri. Saat ini status lahannya masih dalam proses pengurusan di Kementerian Kehutanan. Kami berharap prosesnya segera selesai sehingga pembangunan kebun kelapa sawit bagi anggota KUD Tunas Mukti dapat segera direalisasikan,” ujar Purboyono, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Purboyono kepada Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) DPC Kuantan Singingi, Rusman.

Ia menegaskan, pembelian lahan dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui berbagai tahapan yang berlaku.

Menurutnya, rencana pembangunan kebun kelapa sawit di Desa Padang Sawah masih berada pada tahap proses. Upaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral KUD Tunas Mukti terhadap para anggotanya yang kehilangan lahan setelah diklaim oleh PT WSN.

“Kami terus berupaya memperjuangkan hak anggota yang lahannya diklaim PT WSN. Alhamdulillah, lahan pengganti sudah kami dapatkan di Desa Padang Sawah dan kini sedang diperjuangkan agar seluruh proses legalitasnya dapat diselesaikan,” katanya.

Purboyono juga membantah isu yang menyebut adanya penggelapan dana maupun tudingan negatif lainnya terhadap pengurus KUD Tunas Mukti. Ia menegaskan informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami berharap masyarakat tidak termakan informasi yang menyesatkan dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga dapat menimbulkan kegaduhan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, program Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) diikuti oleh masyarakat yang menyerahkan lahannya kepada Pemerintah Desa Sumber Jaya. Dalam program tersebut, KUD Tunas Mukti berperan sebagai pelaksana pembangunan dan pengelola kebun kelapa sawit yang bermitra dengan PT SAR.

Terkait pembelian lahan di Desa Padang Sawah, Purboyono menegaskan seluruh proses telah dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain PT SAR, Pemerintah Desa Sumber Jaya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus dan anggota Kelompok Tani Margo Makmur, Kelompok Tani Sari Rejeki, serta kelompok tani yang lahannya diklaim PT WSN.

“Pembelian lahan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama. Pada 2023 kami melakukan survei lahan pengganti setelah melalui rapat dan memutuskan merekomendasikan lahan yang berada di Desa Padang Sawah, Kecamatan Kampar Kiri,” jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan pembelian lahan tersebut didasarkan pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 2022 yang pelaksanaannya berlangsung pada 2023. Pembelian dilakukan menggunakan dana tabungan replanting berdasarkan rekomendasi pimpinan PT SAR melalui Surat Nomor 025/SAR-DIR-III/2023.

“Kami menjalankan seluruh proses berdasarkan keputusan RAT dan rekomendasi yang telah diterbitkan. Karena itu kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait persoalan ini,” tutup Purboyono. (Ridho)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version