PAYAKUMBUH-Diduga karena sakit hati yang dipendam malah berujung petaka. Seorang pemuda berinisial KCV (20) diamankan Satreskrim Polres Payakumbuh setelah diduga sengaja membakar rumah keluarganya di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Api yang bermula dari dalam rumah tersebut kemudian membesar dan merembet. Sedikitnya enam unit rumah dilaporkan terdampak dalam kebakaran yang terjadi Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Tak butuh waktu lama bagi polisi memburu terduga pelaku. Sekitar lima jam setelah kejadian, KCV berhasil diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/8/2026).
Yang mengejutkan, KCV diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang korban kebakaran.
Kapolres Payakumbuh,m AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Siregar membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut Andrio, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi setelah menerima laporan kebakaran. Dari hasil penyelidikan awal, kecurigaan kemudian mengarah kepada KCV.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan, kecurigaan kita mengarah kepada KCV. Anggota bergerak cepat mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan,” ujar Andrio.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan dalam keluarga. KCV mengaku menyimpan sakit hati karena merasa kerap mendapat teguran maupun sindiran dari keluarganya.
Perasaan itu disebut terus dipendam hingga akhirnya memuncak.
Menurut pengakuan KCV kepada penyidik, ia membakar sejumlah benda yang mudah terbakar, seperti kertas dan kain, di dalam kamarnya. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi.
Api kemudian membesar dan merembet hingga menghanguskan sejumlah rumah di sekitarnya.
“Iya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya, kemudian pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga,” ungkap Andrio.
Meski telah mengamankan KCV, polisi belum menghentikan penyelidikan. Penyidik masih mendalami keterangan saksi, alat bukti serta rangkaian kejadian untuk memastikan konstruksi perkara.
“Saat ini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Andrio.
KCV kini menjalani proses hukum. Polisi menyebut terduga pelaku dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. (jnd)












