KUANSING–Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan bersandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026.
Konferensi pers hasil operasi tersebut dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi mewakili Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan di halaman Astaka Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin, Kapolres AKBP Hidayat Perdana, jajaran Dinas ESDM Riau, serta personel Polda Riau dan Polres Kuansing.
Dalam operasi yang berlangsung pada 1–14 Agustus 2026 itu, petugas berhasil menertibkan 525 rakit tambang emas ilegal serta memasang plang larangan di 56 titik yang dinilai rawan aktivitas PETI.
Selain menertibkan lokasi pertambangan ilegal, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sekitar Rp900 juta dan emas yang diperoleh dari hasil pengungkapan kasus.
Wakapolda Hengki Haryadi mengatakan, hasil operasi menunjukkan bahwa persoalan PETI di lapangan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal. Polisi juga menemukan adanya indikasi keterkaitan dengan motif narkotika di sejumlah lokasi.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas PETI berpotensi berkaitan dengan tindak pidana lainnya sehingga membutuhkan penanganan secara serius dan terpadu dari aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah.
Sementara itu, Plt. Bupati Kuansing H. Muklisin menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi akan terus bersinergi dengan Polda Riau, Polres Kuansing dan seluruh pihak terkait dalam menjaga lingkungan serta memberantas aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menambahkan, pelaksanaan operasi tersebut menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus aktivitas PETI yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan penertiban tersebut, kepolisian berharap aktivitas pertambangan ilegal dapat ditekan sekaligus mencegah munculnya berbagai dampak lingkungan dan tindak pidana lain yang berpotensi mengikuti aktivitas PETI. (Ridho)












