JEMBER-Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Jember, merekomendasikan penghentian sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, setelah menemukan sejumlah pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) dalam distribusi makanan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah makanan dikonsumsi melebihi batas aman empat jam sejak disajikan.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah Satgas melakukan inspeksi mendadak di dapur SPPG Karangsono, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (16/7/2026), menyusul dugaan gangguan kesehatan yang dialami puluhan penerima manfaat MBG dua hari sebelumnya.
Anggota Satgas MBG Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan inspeksi dilakukan atas instruksi Bupati Jember Muhammad Fawait dengan melibatkan unsur Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Dinas Kesehatan, BPOM, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) serta tim teknis lainnya.
“Dari hasil evaluasi, ada beberapa SOP yang tidak dijalankan. Salah satunya berkaitan dengan batas waktu konsumsi makanan,” kata Helmi kepada wartawan di SPPG Karangsono.
Helmi yang juga Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Jember menjelaskan, makanan dalam Program MBG merupakan makanan basah yang wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah disajikan.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan sebagian makanan dibawa pulang sehingga tidak dikonsumsi sesuai ketentuan.
“Seharusnya makanan ditunggu sampai dimakan di sekolah. Jangan dibawa pulang. Ini makanan basah. Kalau dipanaskan lagi lalu dimakan sore atau malam, jedanya sudah lebih dari empat jam. Itu tidak sesuai SOP,” ujarnya.
Selain persoalan waktu konsumsi, Satgas menemukan indikasi pelanggaran terhadap standar higiene pangan. Sejumlah bahan makanan yang semestinya disimpan dalam kondisi tertutup ditemukan terbuka sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi.
“Ada bahan yang semestinya tertutup, tetapi ditemukan terbuka. Ini masih kami dalami karena berpotensi menyebabkan kontaminasi,” katanya.
Satgas juga mengevaluasi aspek sanitasi dapur, termasuk sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang masih dalam proses perizinan. Namun, menurut Helmi, hal tersebut bukan menjadi dasar rekomendasi penghentian operasional karena masih berada dalam tahapan administrasi.
Berdasarkan pendataan sementara Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, sebanyak 29 penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan, terdiri atas murid TK, siswa madrasah ibtidaiyah (MI), balita, serta seorang wali murid.
Sebanyak 12 orang menjalani perawatan di Puskesmas Sukorejo, sedangkan lainnya mendapat penanganan di rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
Helmi menegaskan, penyebab pasti gangguan kesehatan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan karena sampel makanan masih menjalani uji laboratorium. Mayoritas penerima manfaat mengalami keluhan berupa mual, muntah, diare, dan sakit perut.
“Kami belum menyimpulkan ini keracunan. Hasil laboratorium masih kami tunggu,” ujarnya.
Meski penyebab pasti masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium, Satgas menilai temuan pelanggaran SOP harus segera ditindaklanjuti untuk mencegah kejadian serupa.
Satgas akan mengusulkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) melalui KPPG agar operasional SPPG Karangsono dihentikan sementara hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dan rekomendasi perbaikan terhadap penerapan SOP, keamanan pangan, serta standar higienitas dipenuhi.
“Kami merekomendasikan penghentian sementara sampai seluruh pemeriksaan selesai dan seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi,” pungkas Helmi. (rus)













