Daerah  

Sosialisasikan Perda Pendidikan, Nurfirmanwansyah Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah di Sumbar

Anggota DPRD Sumatera Barat, Nurfirmanwansyah terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Anggota DPRD Sumatera Barat, Nurfirmanwansyah terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

MUARA LABUH–Anggota DPRD Sumatera Barat, Nurfirmanwansyah terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan, peningkatan mutu, serta kepastian biaya pendidikan bagi masyarakat.

Nurfirmanwansyah, Senin (27/7/2026) menjelaskan, sosialisasi perda merupakan salah satu kewajiban anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi dan pengawasan, sekaligus upaya menyebarluaskan produk hukum daerah kepada masyarakat.

“Kewajiban anggota DPRD untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah merupakan bagian dari tanggung jawab kami agar masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya. Dengan begitu, keberadaan Perda benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Politisi asal dapil Solok Raya yang meliputi Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Solok itu mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2019 bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya orang tua, guru, dan peserta didik, mengenai hak memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi.

Selain itu, kata dia, perda tersebut juga menjadi dasar dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun serta mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.

“Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak-anak di Sumatera Barat yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena terkendala biaya. Pendidikan adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin bersama,” tegasnya.

Nurfirmanwansyah menambahkan, Perda tersebut juga mengatur peran aktif pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Regulasi itu mencakup peningkatan mutu layanan pendidikan, pengelolaan tenaga pendidik, pemenuhan standar pelayanan minimal, hingga pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan daerah.

Menurutnya, sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tujuan penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat dapat tercapai secara optimal dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas serta berdaya saing. (jup)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version