Daerah  

DPRD Payakumbuh Ogah Buru-buru Sahkan Simplifikasi Tiga Perda, Ada Apa?

Rapat di DPRD Payakumbuh
Rapat di DPRD Payakumbuh

PAYAKUMBUH-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Payakumbuh memastikan tidak akan terburu-buru membahas rencana simplifikasi atau penyederhanaan tiga peraturan daerah yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

Ketua DPRD Wirman Putra mengatakan, hingga saat ini lembaganya belum menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) secara resmi dari Pemerintah Kota Payakumbuh terkait rencana tersebut.

Meski tahapan legislasi belum dimulai, DPRD memilih membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keberatan maupun masukan.

Langkah itu dinilai penting agar pembahasan nantinya tidak hanya bertumpu pada pertimbangan administratif pemerintah, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat yang terdampak.

“Karena itu, kami ingin terlebih dahulu mendengar aspirasi masyarakat agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum proses pembahasan Ranperda berjalan,” kata Wirman.

Menurutnya, setiap aspirasi yang masuk akan dicatat dan dijadikan bahan pertimbangan DPRD apabila Ranperda tersebut resmi diajukan oleh pemerintah daerah.

DPRD ingin memastikan kebijakan yang dilahirkan melalui proses pembahasan yang transparan, objektif dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Perhatian DPRD juga tertuju pada persoalan status tanah ulayat yang ikut mencuat dalam aspirasi masyarakat. Untuk memperoleh informasi yang lengkap, DPRD berencana memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD terkait.

Pemanggilan tersebut diperlukan agar DPRD mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai dasar hukum, status tanah serta kaitannya dengan rencana simplifikasi tiga perda tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan. Dalam waktu dekat, kami berencana meminta keterangan dari OPD terkait agar seluruh informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh secara jelas sebagai bahan dalam proses pembahasan selanjutnya,” tegas Wirman.

Sikap DPRD ini menjadi penegasan penyederhanaan regulasi tidak boleh dilakukan hanya untuk mengejar percepatan administrasi.

Setiap perubahan perda harus dikaji secara hati-hati, terutama apabila bersinggungan dengan tanah ulayat, hak masyarakat adat dan kepentingan publik yang lebih luas.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu penjelasan lebih terperinci dari Pemerintah Kota Payakumbuh mengenai tiga perda yang akan disederhanakan, alasan penyederhanaan serta dampaknya terhadap hak dan kepentingan masyarakat. (jnd)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version