KUANSING-Ternyata, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sering bertemu dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dalam tahun ini. Setidaknya, ada dua kali. Pertemuan jauh sebelum heboh soal OTT.
Pertemuan membahas sejumlah hal. Pertemuan itu bersifat resmi dan dihadiri banyak orang. Pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.
Dalam pertemuan yang berlangsung, Senin (27/4/2026), bupati mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang masih berada dalam kawasan hutan melalui skema tanah objek reforma agraria (TORA).
“Maka penting adanya perubahan Peta Indikatif TORA,” katanya.
Masih kata bupati, mengingat masih banyak lahan masyarakat Kuansing yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan negara.
“Belum ada kepastian hukum sehingga masyarakat sulit memanfaatkan lahan itu,” katanya.
Menteri Raja Juli Antoni didampingi sejumlah pejabat eselon I Kementerian Kehutanan, menyambut baik aspirasi tersebut. Ia menegaskan pemerintah pusat terbuka terhadap usulan daerah sepanjang didukung data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita akan pelajari usulan ini. Sepanjang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan didukung dokumen yang valid, tentu akan kita lakukan pemetaan ulang,” ujarnya.
Diketahui, program TORA merupakan bagian dari kebijakan reforma agraria nasional yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat terhadap lahan. Termasuk pelepasan kawasan hutan yang telah lama dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi konflik agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Dalam kesempatan itu, bupati menyerahkan sejumlah data pendukung terkait kondisi riil di lapangan, termasuk peta wilayah dan dokumen administrasi yang menunjukkan keberadaan permukiman dan lahan garapan masyarakat di Kecamatan Pucuk Rantau.
Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, anggota DPRD Kuansing Hardiamon, Asisten I Setda, Fahduansyah, Kepala Dinas PUPR, Ade Fahrer Arif, Plt Camat Pucuk Rantau, Yulinar, Kabag Pemerintahan Sigit Purnomo serta sejumlah tokoh masyarakat Pucuk Rantau.
Bupati berharap, melalui pertemuan ini, proses revisi peta indikatif TORA dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat sehingga memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat.
“Jika lahan ini ada kepastian tentu bisa dimanfaatkan sehingga bisa mendorong peningkatan ekonomi warga,” katanya.

Pertemuan selanjutnya
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi telah mengusulkan 3.800 hektare lahan yang berada dalam kawasan hutan untuk masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Terkait usulan tersebut, Bupati Suhardiman Amby, Selasa (2/6/2026) menemui Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kehutanan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ini.
“Kita akan pelajari lebih lanjut, dan jika memungkinkan akan kita penuhi,” ujar Raja Juli Antoni.
Menteri Kehutanan juga memberikan apresiasi kepada Suhardiman Amby yang dinilai aktif dan intensif melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dalam upaya mendukung percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting untuk mencari solusi atas berbagai persoalan tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan.
Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah beberapa kali dilakukan sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kementerian Kehutanan.
Fokus pembahasan lebih diarahkan pada realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing terkait perubahan peruntukan sejumlah lahan yang saat ini masih berstatus kawasan hutan.
Dalam pertemuan itu, Bupati Suhardiman Amby didampingi Ketua DPRD, H. Juprizal, Asisten I Setda, Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andriyama, Kabag Tapem Sigit Purnomo, Camat Singingi Hilir, serta Camat Logas Tanah Darat dan perwakilan Kecamatan Pucuk Rantau.da dalam kawasan hutan. (*)












