PAYAKUMBUH-Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota (Paliko), Aspon Dedi, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait penyebaran informasi yang menuding dirinya menerima gratifikasi dari aktivitas pertambangan emas di kawasan Galugua, Kabupaten Limapuluh Kota.
Aspon menilai tuduhan yang berkembang di media sosial tersebut tidak didukung fakta yang utuh dan telah mengarah pada dugaan pencemaran nama baik serta pembunuhan karakter terhadap dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Aspon dalam keterangan pers di Kantor PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Aspon, informasi tersebut diduga sengaja disebarkan oleh pihak tertentu untuk merusak reputasi pribadinya sekaligus mencederai marwah organisasi PWI. Ia juga menduga penyebaran isu tersebut berkaitan dengan dinamika menjelang Konferensi Cabang atau Konfercab PWI Payakumbuh-Limapuluh Kota.
Aspon turut memberikan klarifikasi mengenai tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar di tengah masyarakat.
Ia menegaskan tidak terdapat kalimat dalam percakapan tersebut yang menunjukkan dirinya meminta ataupun menerima gratifikasi.
Menurut Aspon, percakapan lengkap antara dirinya dan salah seorang pihak yang dikaitkan dengan pengelolaan tambang justru berisi permintaan agar dana untuk media tidak lagi disetorkan kepada seorang oknum berinisial R. Ia juga meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan secara internal.
Dalam percakapan itu, pihak pengelola menyampaikan bahwa dana untuk bulan berjalan telah lebih dahulu disetorkan oleh rekan-rekannya. Karena itu, penghentian penyetoran baru dapat dilakukan pada bulan berikutnya.
Aspon menilai isi percakapan tersebut menunjukkan adanya upaya menghentikan aliran dana kepada oknum yang diduga membawa atau mencatut nama organisasi.
“Percakapan itu bukan permintaan uang. Justru saya meminta agar penyetoran dihentikan dan persoalan tersebut diselesaikan secara internal,” kata Aspon.
Ia menduga tangkapan layar percakapan tersebut disebarkan secara tidak utuh, kemudian diberi narasi yang berbeda dari konteks sebenarnya.
Langkah yang disebutnya sebagai upaya penertiban internal itu, menurut Aspon, justru diputarbalikkan menjadi tuduhan permintaan upeti dari kegiatan pertambangan.
Aspon juga menegaskan percakapan tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan tindakan melindungi atau menjadi beking aktivitas pertambangan ilegal.
Dia menilai penyebaran percakapan pribadi tanpa persetujuan, disertai narasi yang dianggap tendensius, telah merugikan nama baik dan privasinya.
Didampingi sejumlah wartawan yang tergabung dalam Balai Wartawan Luak Limopuluah, Aspon menyatakan tengah mempersiapkan laporan kepada aparat penegak hukum.
Laporan tersebut, menurut dia, akan ditujukan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran isu, termasuk pihak yang pertama kali membocorkan percakapan serta media yang mempublikasikan tuduhan tanpa melakukan verifikasi secara memadai.
“Kami akan menyerahkan seluruh percakapan secara utuh, kronologi kejadian, serta bukti-bukti lainnya kepada penyidik agar perkara ini dapat diperiksa secara terang dan objektif,” ujarnya.
Pemerhati hukum Zulhefrimen, S.H menyatakan mendukung langkah Aspon Dedi untuk menempuh proses hukum. Ia juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan selama proses perkara berlangsung.
Menurut Zulhefrimen, rekaman percakapan secara utuh dan kronologi lengkap penting untuk melihat konteks komunikasi yang sebenarnya.
Ia berpandangan, bukti digital tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan potongan percakapan yang beredar di media sosial.
“Yang harus diperiksa adalah percakapan secara utuh, siapa yang pertama kali memperoleh, siapa yang menyebarkan, serta narasi apa yang kemudian dibangun dari percakapan tersebut,” kata Zulhefrimen di Payakumbuh.
Zulhefrimen menjelaskan bahwa pihak-pihak yang nantinya dilaporkan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila penyidik menemukan unsur pidana dalam penyebaran informasi tersebut.
Konstruksi hukumnya, kata dia, dapat berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, manipulasi atau penyebaran informasi yang menyesatkan, serta dugaan pelanggaran terhadap hak atas data pribadi.
Namun, penentuan pasal dan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti, saksi, serta keterangan para pihak.
Zulhefrimen juga mengingatkan media massa agar menjalankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.
“Langkah hukum ini dipersiapkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi agar praktik jurnalistik tetap berjalan dalam koridor hukum dan Kode Etik Jurnalistik,” tegas Zulhefrimen yang akrab disapa Lujua.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut atau dikaitkan dengan penyebaran percakapan tersebut belum memberikan keterangan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. (jnd)













